Sekuriti Bekasi Ditangkap, Diduga Bunuh Pengemudi Ojol Secara Terencana

Sekuriti Bekasi Ditangkap, Diduga Bunuh Pengemudi Ojol Secara Terencana

Kepolisian Daerah Metro Jaya telah meringkus seorang petugas keamanan, berinisial HJ (43), terkait kasus pembunuhan terhadap pengemudi ojek online (ojol) MAW (39) di Aren Jaya, Bekasi Timur. Peristiwa yang menggemparkan warga Bekasi ini terungkap setelah jasad korban ditemukan terbungkus tikar dan kasur di rumahnya pada Senin, 3 Maret 2025. Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian mengungkap fakta mengejutkan di balik kematian MAW. HJ, yang ternyata teman Sekolah Dasar korban, diidentifikasi sebagai pelaku pembunuhan berencana.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, HJ diketahui telah menginap di rumah korban selama sebelas hari sebelum kejadian. Ia memanfaatkan kedekatannya dengan korban sebagai kamuflase untuk melancarkan aksinya. Selama menginap, HJ selalu pulang lebih awal, sementara MAW baru pulang larut malam sekitar pukul 23.00 WIB. Pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, HJ terbangun dan melihat korban masih tertidur. Motivasi kejahatan muncul; HJ berniat untuk mencuri motor, uang, dan ponsel milik korban.

Dengan sadis, HJ mengambil sebilah kayu dari dapur dan memukul kepala korban sebanyak enam kali hingga tewas. Setelah memastikan korban meninggal dunia, HJ memindahkan jasad MAW ke bagian belakang rumah, menutupinya dengan tikar dan kasur, lalu menghilangkan barang bukti berupa ponsel dan tas korban ke sebuah sungai di kawasan Aren Jaya. Sepeda motor korban digunakan HJ untuk aktivitasnya sebagai sekuriti di sebuah pusat perbelanjaan.

Sebelum penangkapan HJ, kerabat korban, AGP (38), merasa curiga karena korban beberapa hari tidak dapat dihubungi. AGP kemudian bersama saksi lain, HW, mendatangi rumah korban. Mereka mendapati pintu terkunci dari dalam. Setelah berhasil masuk melalui jendela, AGP menemukan jasad MAW yang mengeluarkan bau busuk. Penemuan mengerikan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib, yang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan kepolisian mengarah pada HJ. Barang bukti yang ditemukan, termasuk pengakuan pelaku, memperkuat dugaan bahwa pembunuhan ini direncanakan. HJ kini dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menggambarkan betapa pentingnya kewaspadaan dalam menjaga keamanan pribadi, khususnya bagi para pekerja ojek online yang kerap beraktivitas hingga larut malam.

Kronologi Kejadian:

  • HJ menginap di rumah korban selama 11 hari.
  • Jumat, 28 Februari 2025 pukul 05.30 WIB, HJ membunuh korban dengan memukul kepala korban berulang kali menggunakan balok kayu.
  • HJ memindahkan jasad korban dan menutupinya dengan tikar dan kasur.
  • HJ membuang ponsel dan tas korban ke sungai.
  • Senin, 3 Maret 2025, jasad korban ditemukan oleh kerabatnya.
  • HJ ditangkap dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan.