Oknum Polisi di Palangka Raya Diduga Lakukan Pemerasan Terhadap Korban Pencurian, Langsung Dinonaktifkan
Oknum Polisi di Palangka Raya Terlibat Dugaan Pemerasan, Langsung Dicopot dari Jabatan
PALANGKA RAYA - Seorang oknum polisi berinisial R, yang bertugas di Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dinonaktifkan dari jabatannya terkait dugaan pemerasan terhadap korban pencurian. Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial dan mendapat perhatian serius dari internal kepolisian.
Kombes Erlan Munaji, Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, mengkonfirmasi penonaktifan tersebut. "Saat ini, Propam Polresta Palangka Raya, dengan dukungan dari Bidang Propam Polda Kalteng, sedang melakukan proses pemeriksaan terhadap oknum polisi tersebut," ujarnya kepada awak media di Markas Polda Kalteng, Jumat (11/4/2025).
Erlan menambahkan bahwa penonaktifan ini merupakan langkah awal untuk mempermudah proses pemeriksaan. "Kita tunggu hasil pemeriksaan Propam. Nanti akan terlihat apakah yang bersangkutan melanggar disiplin, kode etik, atau bahkan melakukan tindak pidana umum," tegasnya.
Kronologi kasus ini bermula dari laporan seorang warga Palangka Raya yang menjadi korban pencurian sepeda motor ke Polsek Pahandut. Dalam proses penyelidikan, oknum polisi R diduga meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan yang belum jelas. Tindakan ini kemudian viral di media sosial, memicu kemarahan publik dan desakan untuk menindak tegas pelaku.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian. Polda Kalteng berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan anggotanya, terutama yang merugikan masyarakat. Proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel.
Tindakan Tegas dan Komitmen Polda Kalteng
Polda Kalteng menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh anggotanya. Kasus ini menjadi momentum untuk melakukan evaluasi internal dan memperketat pengawasan terhadap kinerja anggota di lapangan. Kombes Erlan Munaji menyatakan, "Kami akan terus berupaya meningkatkan profesionalisme dan integritas anggota kepolisian agar dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat."
Penonaktifan oknum polisi R ini merupakan bukti keseriusan Polda Kalteng dalam menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam pelanggaran. Masyarakat diharapkan dapat terus memberikan informasi dan masukan kepada pihak kepolisian demi terciptanya pelayanan yang lebih baik dan profesional.
Berikut poin penting dalam kasus ini:
- Oknum polisi R dinonaktifkan dari jabatan di Reskrim Polsek Pahandut.
- Propam Polresta Palangka Raya dan Bidang Propam Polda Kalteng melakukan pemeriksaan.
- Kasus bermula dari laporan pencurian sepeda motor dan dugaan pemerasan oleh oknum polisi.
- Polda Kalteng berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran.
- Masyarakat diminta berpartisipasi aktif dalam pengawasan.