Sekuriti Mal di Bekasi Didakwa Bunuh Pengemudi Ojol Secara Terencana

Sekuriti Mal di Bekasi Didakwa Bunuh Pengemudi Ojol Secara Terencana

Seorang petugas keamanan (sekuriti) berinisial HJ (43) yang bekerja di sebuah mal di Kota Bekasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial MAW (39). Peristiwa pembunuhan yang direncanakan ini terjadi di kediaman korban di Aren Jaya, Bekasi Timur. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan kronologi kejadian yang mengungkap motif terselubung di balik tindakan keji tersebut.

HJ, yang ternyata merupakan teman Sekolah Dasar (SD) korban, diketahui telah menginap di rumah MAW selama sebelas hari sebelum pembunuhan terjadi. Alasannya, lokasi kerjanya yang berdekatan dengan rumah korban membuat HJ memilih menginap daripada pulang pergi setiap hari. Selama menginap, HJ selalu pulang lebih awal dibandingkan MAW yang biasanya baru tiba di rumah sekitar pukul 23.00 WIB. Pada Kamis, 27 Februari 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, HJ terbangun dan melihat MAW telah pulang dan tertidur di rumah. Namun, niat jahat HJ baru terwujud keesokan harinya.

Keesokan paginya, Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, HJ kembali terbangun dan melihat MAW masih tidur. Pada saat itulah, niat jahat HJ muncul. Ia bermaksud untuk mengambil motor, uang, dan ponsel milik korban. Tanpa ragu, HJ mengambil sebuah balok kayu dari dapur dan secara brutal memukul kepala korban sebanyak enam kali hingga tewas. Setelah memastikan korban meninggal dunia, HJ memindahkan jasad MAW ke bagian belakang rumah, menutupinya dengan tikar dan kasur, lalu mengembalikan balok kayu tersebut ke tempat semula. Untuk menghilangkan jejak, HJ membuang ponsel dan tas korban ke sungai di kawasan Aren Jaya.

Setelah melakukan aksinya, HJ kemudian pulang ke rumahnya di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, dan menggunakan motor korban untuk keperluan sehari-hari, termasuk untuk bekerja di mal tempat ia bertugas. Kejahatan HJ terungkap setelah saksi, AGP (38), merasa curiga karena korban tak kunjung memberi kabar dan menemukan jasad MAW dalam kondisi terbungkus tikar dan kasur di rumah korban pada Senin, 3 Maret 2025. Saat itu, saksi mencium bau busuk yang menyengat dari dalam rumah.

Atas perbuatannya, HJ dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena terungkapnya motif kejahatan yang didasari oleh kesempatan dan perencanaan yang matang, yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki akses masuk ke rumah korban.

Berikut poin penting kronologi kejadian:

  • HJ menginap di rumah korban selama 11 hari.
  • HJ membunuh korban dengan memukul kepala korban menggunakan balok kayu sebanyak enam kali.
  • HJ mengambil motor, uang, dan handphone korban.
  • HJ membuang handphone dan tas korban ke sungai.
  • HJ menggunakan motor korban untuk bekerja.
  • HJ dijerat dengan Pasal 340, 338, dan 365 KUHP.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan dan keamanan, terutama bagi mereka yang bekerja di lapangan dan sering bertemu dengan orang-orang baru.