Pengungkapan Kasus Pembunuhan Driver Ojol di Bekasi: Pelaku Curi Motor dan Buang Barang Bukti

Pengungkapan Kasus Pembunuhan Driver Ojol di Bekasi: Pelaku Curi Motor dan Buang Barang Bukti

Kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Muhammad Arif Widodo alias Abib (43) di Bekasi. Tersangka, Herdi Jatnika (39), yang merupakan teman korban, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan tersebut. Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, di rumah korban yang berlokasi di Jalan Nusa Penida, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Berdasarkan keterangan resmi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Kamis, 6 Maret 2025, terungkap bahwa Herdi, yang selama hampir dua minggu menginap di rumah korban, merencanakan pembunuhan tersebut. Motifnya adalah pencurian sepeda motor, uang, dan telepon seluler milik korban. Selama menginap, Herdi beraktivitas seperti biasa, pergi bekerja sebagai sekuriti di sebuah mal di Jakarta Timur, dan pulang ke rumah korban setiap malamnya. Ia memanfaatkan kebiasaan korban yang pulang larut malam dan tertidur pulas di ruang tamu untuk melancarkan aksinya.

Sekitar pukul 23.30 WIB pada Kamis, 27 Februari 2025, Herdi melihat korban telah pulang dan tertidur. Pada keesokan harinya, sekitar pukul 05.30 WIB, Herdi kembali melihat korban masih tertidur. Tanpa ampun, ia mengambil sebatang kayu dari dapur dan memukul kepala belakang korban sebanyak enam kali, serta sekali di bagian perut. Setelah memastikan korban tewas, Herdi memindahkan jasad korban ke belakang rumah dan menutupinya dengan tikar dan kasur.

Setelah melakukan pembunuhan sadis tersebut, Herdi berupaya menghilangkan jejak kejahatan dengan cara membuang barang bukti milik korban. Ponsel dan tas korban dibuang ke sungai di daerah Kelurahan Aren Jaya. Sementara itu, sepeda motor korban raib dan digunakan oleh Herdi untuk bekerja sebagai sekuriti di mal tempatnya bekerja sehari-hari. Tindakan ini semakin memperburuk situasi dan menunjukkan sifat keji pelaku yang berupaya menutupi kejahatannya.

Proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian berhasil mengungkap seluruh rangkaian peristiwa pembunuhan tersebut. Bukti-bukti yang dikumpulkan, termasuk keterangan saksi dan hasil otopsi, memperkuat tuduhan terhadap Herdi sebagai pelaku utama. Atas perbuatannya, Herdi dijerat dengan pasal berlapis yang terkait dengan pembunuhan dan pencurian, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan dan keamanan, terutama bagi mereka yang bekerja di bidang jasa seperti ojek online. Penting bagi semua pihak untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan memperhatikan keamanan pribadi. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk senantiasa berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan.

Kronologi singkat:

  • 27 Februari 2025: Herdi melihat korban tidur. Memutuskan untuk membunuh korban.
  • 28 Februari 2025, 05.30 WIB: Herdi memukul korban hingga tewas.
  • Setelah pembunuhan: Herdi membuang barang bukti dan menggunakan motor korban.
  • 6 Maret 2025: Polisi mengumumkan penangkapan Herdi dan mengungkap kronologi kejadian.