Prabowo Sahkan PP Nomor 16 Tahun 2025: Negara Suntik Modal ke Danantara melalui BKI
Prabowo Sahkan PP Nomor 16 Tahun 2025: Negara Suntik Modal ke Danantara melalui BKI
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur tentang Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Langkah ini menandai komitmen pemerintah dalam memperkuat Danantara sebagai salah satu pilar penting dalam investasi strategis negara.
Detail PMN dan Pengalihan Saham
PP Nomor 16 Tahun 2025 secara spesifik mengatur tentang pengalihan 99% saham milik negara, yang berupa saham seri B, kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI. BKI sendiri merupakan Holding Operasional dari Danantara. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 21 Maret 2025.
Pasal 1 PP tersebut menegaskan bahwa penyertaan modal negara ini dilakukan pada Danantara, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Nilai PMN untuk Danantara akan ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan adanya PMN ini, Danantara secara otomatis menjadi pemegang 99% saham seri B pada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).
Konsekuensi Pengalihan Saham
Pengalihan saham seri B ini memiliki konsekuensi penting, yaitu Negara Indonesia, melalui Menteri BUMN, akan tetap memiliki 1% saham berupa saham seri A Dwiwarna pada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).
Pasal 4 bagian b menjelaskan bahwa seluruh hak yang melekat pada saham seri B pada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) secara otomatis beralih kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Implikasi dan Tujuan
Langkah penyertaan modal negara ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendukung Danantara untuk menjalankan fungsinya sebagai pengelola investasi strategis. Suntikan modal ini diharapkan dapat memperkuat posisi Danantara dalam menarik investasi, mengelola aset negara secara optimal, dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional.
PP Nomor 16 Tahun 2025 ini juga menegaskan peran penting BKI sebagai holding operasional Danantara. Dengan pengalihan saham ini, diharapkan BKI dapat lebih fokus dalam mendukung kegiatan operasional dan investasi Danantara.
Rincian Penting PP Nomor 16 Tahun 2025:
- Tujuan: Penyertaan Modal Negara (PMN) pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
- Sumber PMN: 99% saham milik negara berupa saham seri B.
- Penerima Saham: PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI (Holding Operasional Danantara).
- Landasan Hukum:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2025.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) (sebagaimana telah diubah).
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
- Tanggal Berlaku: 21 Maret 2025.
Dengan disahkannya PP ini, diharapkan Danantara dapat semakin berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui investasi yang strategis dan berkelanjutan.