Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penyelewengan Solar Subsidi di Jawa Timur dan Jawa Barat: Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah

Sindikat Penyelewengan Solar Subsidi Terbongkar, Negara Rugi Miliaran Rupiah

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penyelewengan solar bersubsidi yang dilakukan oleh dua sindikat berbeda di Tuban, Jawa Timur, dan Karawang, Jawa Barat. Pengungkapan kasus ini berhasil mengamankan delapan tersangka yang diduga telah merugikan negara hingga Rp 4.416.000.000,00 (empat miliar empat ratus enam belas juta rupiah). Kedua sindikat tersebut beroperasi dengan modus yang sama, memanfaatkan celah sistem barcode MyPertamina untuk melakukan pembelian solar subsidi secara ilegal dalam jumlah besar.

Di Tuban, tiga tersangka—berinisial BC, K, dan J—terlibat dalam skema pengambilan solar bersubsidi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) secara berulang menggunakan 45 barcode MyPertamina berbeda. Barcode tersebut disimpan di dalam telepon seluler milik tersangka BC. Kendaraan yang digunakan, yakni sebuah mobil Isuzu Panther yang telah dimodifikasi, secara konsisten mengambil solar dari SPBU. Tersangka BC juga terbukti menyewakan lahan untuk menyimpan dan memindahkan solar ilegal tersebut. Sementara itu, tersangka K dan J, yang bekerja sebagai sopir dan kernet truk tangki PT Trisaka Adi Rajasa, berperan mengangkut dan mendistribusikan solar tersebut ke pembeli. Lebih lanjut, penyidik masih memburu dua orang buronan (DPO) yang terlibat dalam proses pemindahan BBM jenis solar dari tempat penyimpanan ke truk tangki.

Sementara di Karawang, lima tersangka—LA, HB, S, AS, dan E— menjalankan modus operandi yang serupa, tetapi dengan sedikit perbedaan. Mereka memperoleh barcode MyPertamina melalui surat rekomendasi pembelian solar untuk petani dan warga, lalu menggunakannya untuk membeli solar subsidi dari SPBU dengan metode nontunai. Solar yang telah dikumpulkan kemudian dijual kembali dengan harga industri. Tersangka E berperan sebagai pengelola pangkalan penampungan solar ilegal dan penjual kepada pembeli dengan harga di atas subsidi. Kelima tersangka memanfaatkan beberapa barcode dan kendaraan yang sama secara berulang untuk menghindari deteksi.

Modus Operandi dan Peran Tersangka:

  • Tuban: Penggunaan barcode MyPertamina ilegal secara berulang, modifikasi kendaraan untuk pengangkutan, dan penyewaan lahan sebagai gudang penyimpanan.
  • Karawang: Penggunaan surat rekomendasi fiktif untuk memperoleh barcode MyPertamina, pembelian solar subsidi secara nontunai dengan kendaraan dan barcode berbeda, serta penjualan kembali dengan harga industri.

Kedua sindikat tersebut diduga telah beroperasi selama lima bulan (Tuban) dan satu tahun (Karawang). Bareskrim Polri menduga adanya keterlibatan pihak SPBU dalam memfasilitasi penggunaan barcode yang tidak sesuai prosedur. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang terlibat. Kedelapan tersangka saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dijerat dengan Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Polri berkomitmen untuk memberantas praktik penyelewengan subsidi BBM demi melindungi kepentingan negara dan memastikan pendistribusian BBM bersubsidi tepat sasaran.