KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Djoko Tjandra ke Harun Masiku Terkait Kasus Suap Komisioner KPU

KPK Telusuri Peran Djoko Tjandra dalam Kasus Suap Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan terpidana kasus korupsi, Djoko Tjandra, dalam pelarian dan kasus suap yang menjerat Harun Masiku, mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Pemeriksaan intensif terhadap Djoko Tjandra dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya aliran dana yang diberikan kepada Harun Masiku, yang saat ini masih berstatus buron.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya mencurigai adanya peran Djoko Tjandra dalam pendanaan suap yang dilakukan oleh Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kecurigaan ini muncul setelah KPK melakukan profiling terhadap Harun Masiku dan menemukan bahwa secara finansial, yang bersangkutan tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk melakukan tindakan suap dalam skala besar.

"Penyidik menemukan informasi bahwa di perkaranya Harun Masiku, kita mem-profiling, Harun Masiku itu secara ekonomi, dia tidak memiliki kemampuan ekonomi yang memadai untuk melakukan, memberikan sesuatu pada peristiwa suap," kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2025).

KPK menduga pertemuan antara Djoko Tjandra dan Harun Masiku terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Dari pertemuan tersebut, diduga terjadi perpindahan sejumlah dana dari Djoko Tjandra kepada Harun Masiku yang kemudian digunakan untuk menyuap Wahyu Setiawan agar meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Kronologi Kasus dan Perkembangan Terbaru

Kasus suap yang melibatkan Harun Masiku bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada Januari 2020. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka:

  • Wahyu Setiawan (Komisioner KPU saat itu)
  • Agustiani Tio Fridelina (orang kepercayaan Wahyu Setiawan)
  • Saeful Bahri (pihak swasta)
  • Harun Masiku (caleg PDIP)

Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri telah menjalani proses hukum dan dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta. Ketiganya telah bebas dari masa hukuman.

Namun, Harun Masiku hingga saat ini masih menjadi buron dan keberadaannya belum diketahui. KPK terus melakukan pencarian terhadap Harun Masiku, termasuk dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti baru.

Pada akhir tahun 2024, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Hasto, seorang pengacara bernama Donny Tri Istiqomah juga ditetapkan sebagai tersangka baru.

Pada Rabu (9/4/2025), Djoko Tjandra diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah. Namun, setelah pemeriksaan, Djoko Tjandra membantah mengenal Harun Masiku maupun Donny Tri Istiqomah.

Djoko Tjandra sendiri bukanlah nama baru dalam dunia hukum. Ia merupakan mantan terpidana dalam sejumlah kasus korupsi, termasuk kasus cessie Bank Bali, kasus surat jalan palsu, dan kasus suap terkait red notice dan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Daftar Kasus yang Menjerat Djoko Tjandra:

  • Kasus Cessie Bank Bali (Vonis 2 tahun penjara)
  • Kasus Surat Jalan Palsu (Vonis 2,5 tahun penjara)
  • Kasus Suap terkait Red Notice dan Fatwa MA (Vonis 4,5 tahun penjara)

Penyidikan terhadap Djoko Tjandra ini menjadi babak baru dalam upaya KPK untuk mengungkap secara tuntas kasus suap yang melibatkan Harun Masiku dan menyeret sejumlah nama besar. KPK berjanji akan terus mengembangkan kasus ini hingga semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.