KPK Amankan Motor dan Bukti Elektronik dari Kediaman Ridwan Kamil Terkait Skandal Korupsi Bank BJB

KPK Sita Barang Bukti dari Rumah Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Bank BJB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang bukti.

"Dalam penggeledahan tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti elektronik serta kendaraan bermotor," ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (11/4/2025). Asep menambahkan, pihaknya masih belum dapat memberikan detail spesifik mengenai merek motor yang disita.

Fokus utama KPK saat ini adalah mengumpulkan informasi sebanyak mungkin dari para saksi sebelum memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan. "Peran yang bersangkutan (Ridwan Kamil) dalam kasus ini berada di belakang layar, sehingga kami memerlukan pendalaman informasi dari para saksi terlebih dahulu. Setelah informasi yang kami peroleh mencukupi, barulah kami akan menjadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan," jelas Asep.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di Bank BJB. KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • Yuddy Renaldi (YR): Mantan Direktur Utama Bank BJB
  • Widi Hartoto (WH): Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
  • Kin Asikin Dulmanan: Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
  • Suhendrik: Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE)
  • Raden Sophan Jaya Kusuma: Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB)

Modus operandi dalam kasus ini adalah dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) dan penyimpangan dalam proses pengadaan iklan. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian hingga mencapai Rp 222 miliar.

KPK akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dan memastikan bahwa seluruh aset hasil korupsi dapat dikembalikan kepada negara. Masyarakat diharapkan dapat terus memberikan dukungan kepada KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.