Animo Tinggi, Pendaftaran Rusunawa Jagakarsa Dihentikan Sementara Akibat Membludaknya Pemohon
Pendaftaran Rusunawa Jagakarsa Dihentikan Sementara Akibat Membludaknya Pemohon
Jakarta - Pendaftaran Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Jagakarsa, Jakarta Selatan, resmi dihentikan sementara waktu setelah membludaknya jumlah pemohon yang melampaui kuota yang tersedia. Antusiasme masyarakat untuk menghuni rusunawa ini sangat tinggi, hingga jumlah pendaftar mencapai dua kali lipat dari kuota awal yang ditetapkan.
Menurut data yang dihimpun, jumlah pendaftar Rusunawa Jagakarsa mencapai 401 orang, sementara kuota yang tersedia untuk tahap pertama hanya 200 unit. Membludaknya pemohon ini mendorong Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta untuk menghentikan sementara pemesanan melalui aplikasi SIRUKIM (Sistem Informasi Rumah Susun dan Kawasan Permukiman).
"Saat ini, pemesanan ditutup sementara karena Unit Pengelola Rusun sedang melakukan verifikasi awal terkait kevalidan administrasi kependudukan DKI Jakarta dan kepemilikan aset dari 410 pemohon," ujar Sekretaris Dinas PRKP Jakarta, Meli Budiastuti, Jumat (11/4/2025). Verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa para pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Proses Verifikasi yang Ketat
Meli menjelaskan bahwa proses verifikasi awal dilakukan secara digital, memanfaatkan integrasi antara aplikasi SIRUKIM dengan sistem Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Integrasi ini memungkinkan petugas untuk memvalidasi data kependudukan dan kepemilikan aset para pemohon dengan lebih efisien.
"Sesuai ketentuan yang berlaku, tahapan penghunian diawali dengan verifikasi awal melalui sistem. Aplikasi SIRUKIM sudah terintegrasi dengan sistem Dukcapil dan Bapenda, sehingga proses verifikasi dapat dilakukan dengan lebih akurat dan cepat," imbuhnya.
Verifikasi ini bertujuan untuk menyaring pemohon yang benar-benar memenuhi syarat untuk menjadi penghuni rusunawa. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
- Berusia maksimal 55 tahun
- Berstatus sebagai kepala keluarga
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta
- Memiliki penghasilan rumah tangga antara Rp2,6 juta hingga Rp7,4 juta per bulan
- Tidak memiliki rumah, aset tanah atau bangunan
- Tidak memiliki kendaraan roda empat
- Tidak memiliki lebih dari dua kendaraan roda dua
Bagi pemohon yang lolos tahapan verifikasi awal, selanjutnya akan mengikuti proses wawancara oleh Tim Verifikasi Terpadu. Tim ini terdiri dari unsur Dinas Perumahan, Suku Dinas Perumahan, dan Pengelola Rusun.
Alokasi Unit Hunian
Rusunawa Jagakarsa memiliki total 723 unit hunian. Alokasi unit ini diprioritaskan untuk beberapa kelompok masyarakat, antara lain:
- Penyandang disabilitas
- Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang terdampak program relokasi
- MBR umum
Diharapkan, dengan adanya Rusunawa Jagakarsa, kebutuhan tempat tinggal layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Jakarta Selatan dapat terpenuhi.
Penghentian sementara pendaftaran ini diharapkan dapat memberikan waktu bagi Unit Pengelola Rusun untuk menyelesaikan proses verifikasi dengan cermat dan memastikan bahwa unit hunian diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan memenuhi persyaratan.