Penganiayaan Satpam Rumah Sakit di Bekasi Berujung Penahanan Tersangka

Insiden di Parkiran IGD Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi: Pengendara Mobil Knalpot Bising Aniaya Satpam hingga Kejang

Kasus penganiayaan terhadap seorang petugas keamanan (Satpam) Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi berbuntut panjang. AFET, seorang pria yang sebelumnya berstatus terlapor, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh Polres Metro Bekasi Kota atas tindak kekerasan yang menyebabkan korbannya, S, mengalami luka serius.

Peristiwa bermula pada Sabtu malam, 29 Maret 2025, ketika AFET bersama ibunya hendak menjenguk kerabat yang tengah dirawat di rumah sakit tersebut. Keduanya tiba di area parkir Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan menggunakan mobil yang mengeluarkan suara bising akibat knalpot racing yang terpasang.

Korban S, yang bertugas mengatur lalu lintas dan parkir di area tersebut, kemudian menegur AFET. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, teguran tersebut terkait posisi parkir mobil AFET yang dinilai terlalu mundur dan berpotensi menghalangi akses bagi ambulans.

"Korban S menegur tersangka AFET dan meminta agar kendaraannya diparkir lebih maju karena posisinya menghalangi jalur ambulans," jelas Kompol Binsar.

Teguran tersebut rupanya memicu emosi AFET. Ia diduga tidak terima dan menunjukkan gelagat ingin berkelahi. Kompol Binsar menjelaskan bahwa AFET sempat membuka sandalnya, yang diindikasikan sebagai isyarat tantangan berkelahi kepada S. Selanjutnya, AFET menarik korban ke depan ruang medis, di mana aksi kekerasan berlanjut.

"Terlapor sempat membuka sandal, seperti persiapan untuk berkelahi. Kemudian, terlapor menarik korban hingga ke depan ruang medis," ungkap Binsar.

Di depan ruang medis inilah, AFET mendorong dan membanting S. Akibatnya, korban mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri. S kemudian dilarikan ke IGD untuk mendapatkan perawatan intensif.

"Terjadi pendorongan dan pembantingan yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri, kejang-kejang, dan harus dirawat di IGD," lanjut Binsar.

Setelah melakukan penganiayaan, AFET melarikan diri. Namun, pelariannya berakhir pada Kamis malam, 10 April 2025, ketika ia berhasil ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta setelah sebelumnya berada di Pontianak.

Berikut poin penting dalam kronologi kejadian:

  • 29 Maret 2025 (malam): AFET tiba di RS Mitra Keluarga Bekasi dengan mobil berknalpot racing.
  • Teguran Satpam: S menegur AFET karena parkir menghalangi jalur ambulans.
  • Aksi Penganiayaan: AFET mendorong dan membanting S di depan ruang medis.
  • Korban Kejang: S mengalami kejang dan tidak sadarkan diri.
  • Pelarian Tersangka: AFET melarikan diri setelah kejadian.
  • 10 April 2025: AFET ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta.

Saat ini, AFET telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga emosi dan menghormati petugas yang menjalankan tugasnya.