Penyamaran Berujung Bui: Dua Pria di Serang Ditangkap karena Gadai Motor Hasil Curian dengan Modus Polisi Gadungan

Polisi Gadungan Beraksi di Serang, Motor Warga Raib Digadaikan

Kasus penipuan dengan modus operandi polisi gadungan kembali mencoreng citra aparat penegak hukum. Kali ini, dua pria berinisial DOM (27) dan AN (52) berhasil diringkus oleh jajaran Polresta Serang Kota atas dugaan pencurian dan penggelapan sepeda motor milik seorang warga bernama Nasrudin. Aksi kriminal ini terjadi di Jalan Raya Serang-Cilegon, di mana kedua pelaku mencegat korban dan mengaku sebagai anggota kepolisian.

Kejadian bermula ketika Nasrudin melintas di Jalan Raya Serang dengan sepeda motor tanpa plat nomor. Tanpa diduga, ia dihentikan oleh dua orang yang mengaku sebagai polisi dan meminta untuk memeriksa surat-surat kendaraannya. Kompol Salahudin, Kasatreskrim Polresta Serang Kota, menjelaskan kronologi kejadian, "Korban yang mengendarai sepeda motor dihentikan oleh dua orang laki-laki yang mengaku sebagai anggota polisi." Modus pelaku terbilang rapi, mereka meyakinkan korban bahwa motornya perlu diperiksa lebih lanjut di kantor polisi.

Korban yang tidak menaruh curiga kemudian dibonceng oleh kedua pelaku. Mereka sempat berputar-putar di sekitar wilayah tersebut sebelum akhirnya berhenti di depan Mapolresta Serang Kota. Di sinilah puncak aksi penipuan terjadi. Pelaku meminta STNK motor korban dan berdalih akan melakukan pengecekan. Namun, tanpa disangka, pelaku justru membawa kabur motor beserta STNK tersebut, meninggalkan korban yang kebingungan di depan kantor polisi.

"Lalu meminta STNK motor tersebut dan membawa STNK berserta sepeda motor korban sambil membonceng korban," ujar Kompol Salahudin. Korban yang panik dan merasa ditipu segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Serang Kota. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kedua pelaku.

Tidak butuh waktu lama, tim Reskrim Polresta Serang Kota berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku pada Rabu (9/4) dini hari di kediaman mereka masing-masing di wilayah Kota Serang. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motor curian tersebut telah digadaikan oleh pelaku senilai Rp 8 juta. Uang hasil gadai tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi.

"Sepeda motor korban sudah digadaikan sebesar Rp 8 juta, pelaku kini sudah dipenjara di Polresta," jelas Kompol Salahudin. Saat ini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Serang Kota dan terancam hukuman pidana atas perbuatan mereka. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap orang asing yang mengaku sebagai aparat penegak hukum. Selalu pastikan identitas dan kewenangan seseorang sebelum menyerahkan barang berharga, dan jangan ragu untuk melaporkan ke pihak berwajib jika merasa ada kejanggalan.

Daftar Barang Bukti yang Diamankan

  • Sepeda Motor Milik Korban
  • STNK Sepeda Motor
  • Uang Hasil Gadai (Rp 8 Juta)