Modus Penipuan CS Shopee Makan Korban di Kulon Progo, Wirausaha Merugi Puluhan Juta Rupiah
Warga Kulon Progo Jadi Korban Penipuan Online Mengatasnamakan Shopee
Seorang wirausaha di Kulon Progo, Yogyakarta, menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai customer service (CS) dari platform e-commerce Shopee. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
MR (32), seorang wirausaha asal Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates, Kulon Progo, harus kehilangan uang sebesar Rp 54,7 juta akibat aksi penipuan ini. Pelaku penipuan, FW (28), berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di Palembang, Sumatera Selatan, setelah melakukan aksinya selama kurang lebih satu tahun.
"Motifnya adalah untuk mendapatkan uang dan keuntungan karena pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap," ungkap Iptu Adriana Yusuf, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo, pada Jumat (11/4/2025).
Kronologi Penipuan
Aksi penipuan ini terjadi pada tanggal 2 Maret 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku menghubungi korban melalui panggilan WhatsApp dengan mengaku sebagai customer service Shopee. Dalam percakapan tersebut, pelaku memberikan informasi palsu bahwa akun korban sedang diakses oleh empat perangkat yang berbeda.
Korban yang tidak menyadari bahwa itu adalah jebakan, mengikuti arahan yang diberikan oleh pelaku. Akibatnya, akun Shopee milik MR berhasil diambil alih oleh pelaku. Lebih lanjut, akun tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan pinjaman online dari beberapa aplikasi pinjaman.
"Modus seperti ini sangat sering ditemukan," jelas Adriana.
Pelaku Menghubungi Puluhan Calon Korban Setiap Hari
Polisi mengungkapkan bahwa setiap harinya, pelaku menghubungi sekitar 50 calon korban menggunakan nomor-nomor telepon yang diperoleh dari hasil jual beli data melalui media sosial Facebook.
"Pelaku menelepon 50 calon korban setiap hari. Menurut pengakuan pelaku, nomor-nomor ini dijual melalui Facebook," kata Adriana.
Lokasi korban yang berada di Kulon Progo, yang berjarak lebih dari 1.000 kilometer dari lokasi pelaku di Palembang, tidak menghalangi pelaku untuk mengakses dan membobol akun digital milik korban hanya dengan bermodalkan telepon.
Pelaku Beraksi Selama Setahun
Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Identitas pelaku berhasil diidentifikasi sebagai FW, seorang warga Desa Penanggoan Duren, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Pelaku kemudian berhasil diamankan di Palembang.
"Sudah sekitar satu tahun ini saya melakukan penipuan," aku FW saat diperiksa oleh polisi.
FW juga mengaku bahwa ia mempelajari secara otodidak mengenai cara kerja layanan pelanggan Shopee untuk meyakinkan para korbannya. Hasil dari penipuan tersebut, menurut pengakuan FW, digunakan untuk bermain judi online.
"Untuk main slot," aku FW.
Saat ini, FW dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 54A ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024, perubahan atas UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk penipuan online. Jangan mudah percaya dengan informasi yang diberikan oleh orang yang tidak dikenal, terutama yang mengatasnamakan customer service dari platform e-commerce atau lembaga keuangan lainnya. Selalu verifikasi informasi yang diterima melalui sumber yang resmi dan jangan pernah memberikan data pribadi atau informasi sensitif kepada pihak yang tidak terpercaya.
Tips Menghindari Penipuan Online:
- Jangan mudah percaya dengan tawaran atau informasi yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.
- Selalu verifikasi identitas penelepon atau pengirim pesan.
- Jangan memberikan informasi pribadi atau keuangan kepada siapapun yang tidak Anda kenal.
- Gunakan kata sandi yang kuat dan unik untuk setiap akun online Anda.
- Aktifkan otentikasi dua faktor untuk akun-akun penting Anda.
- Perbarui perangkat lunak dan aplikasi Anda secara teratur.
- Laporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
Dengan meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan, kita dapat melindungi diri sendiri dan orang lain dari menjadi korban penipuan online.