Kemendikdasmen Revitalisasi Jurusan SMA dan Pangkas Muatan Kurikulum untuk Pembelajaran Mendalam

Kemendikdasmen Revitalisasi Jurusan SMA dan Pangkas Muatan Kurikulum untuk Pembelajaran Mendalam

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen) tengah mempersiapkan gebrakan baru dalam sistem pendidikan menengah atas. Rencana strategis yang digulirkan meliputi revitalisasi jurusan di Sekolah Menengah Atas (SMA) serta pengurangan muatan kurikulum dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga SMA. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tuntutan zaman dan kebutuhan untuk menciptakan pembelajaran yang lebih mendalam (deep learning).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengungkapkan bahwa jurusan seperti Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa akan kembali dihidupkan dengan penyesuaian. Hal ini disampaikan dalam acara Halalbihalal bersama Forum Wartawan Pendidikan (Fortadikbud) di Perpustakaan Kemendikdasmen, Jakarta, pada Jumat (11/4/2025).

"Jurusan akan kita hidupkan lagi, IPA, IPS, Bahasa," ujar Abdul Mu'ti. Beliau juga menambahkan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan menjadi salah satu instrumen penting dalam proses ini, dengan tes wajib Bahasa Indonesia dan Matematika.

Fleksibilitas dalam Pilihan Jurusan

Lebih lanjut, Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa siswa akan diberikan fleksibilitas dalam memilih mata pelajaran yang sesuai dengan minat dan bakat mereka. Misalnya, siswa yang memilih jurusan IPA dapat memilih fokus pada Fisika, Kimia, atau Biologi. Sementara itu, siswa jurusan IPS dapat mendalami Akuntansi dan bidang lainnya yang relevan.

Kebijakan revitalisasi jurusan ini sejalan dengan implementasi TKA bagi siswa SMA yang akan dimulai pada November 2025. Hasil TKA kelas 12 SMA berpotensi digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam proses seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tanpa melalui tes seleksi. Meskipun TKA tidak bersifat wajib, namun keuntungan ini diharapkan dapat mendorong partisipasi siswa.

"Kemampuan akademik seseorang akan jadi landasan, bisa dilihat nilai kemampuan akademiknya," jelas Abdul Mu'ti. Beliau menyoroti pentingnya keselarasan antara jurusan yang dipilih siswa dengan bidang studi yang akan ditempuh di perguruan tinggi. Abdul Mu'ti mencontohkan kasus siswa jurusan IPS yang diterima di Fakultas Kedokteran, namun kemudian menghadapi kesulitan karena kurangnya dasar pengetahuan yang relevan.

Pemangkasan Muatan Kurikulum untuk Pembelajaran Mendalam

Selain revitalisasi jurusan, Kemendikdasmen juga berencana untuk mengurangi muatan mata pelajaran dari SD hingga SMA. Abdul Mu'ti menekankan bahwa pengurangan ini bukan berarti menghilangkan mata pelajaran, melainkan mengurangi jumlah pokok bahasan dalam setiap mata pelajaran.

"Beberapa mata pelajaran, pokok bahasannya akan dikurangi. Pokok bahasan dalam mata pelajaran. Dimulai dari SD sampai SMA. Ini terkait pembelajaran mendalam (deep learning)," jelas Abdul Mu'ti. Pembelajaran mendalam menekankan proses berpikir tingkat tinggi, pembelajaran yang bermakna, kontekstual, dan memberikan pendalaman materi. Meskipun materi dikurangi, mata pelajaran tetap ada, bahkan ada penambahan materi coding dan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) sebagai mata pelajaran pilihan.

Abdul Mu'ti menambahkan, kurikulum baru ini akan menekankan pada:

  • Proses Berpikir Tingkat Tinggi: Mendorong siswa untuk berpikir kritis, analitis, dan kreatif.
  • Pembelajaran Bermakna: Menghubungkan materi pelajaran dengan kehidupan nyata dan pengalaman siswa.
  • Pembelajaran Kontekstual: Menyajikan materi pelajaran dalam konteks yang relevan dengan lingkungan dan budaya siswa.
  • Pendalaman Materi: Memberikan kesempatan kepada siswa untuk mendalami topik-topik yang diminati.

Implementasi Kurikulum Baru

Perubahan ini diharapkan dapat menciptakan pembelajaran yang lebih efektif dan relevan bagi siswa. Implementasi kurikulum baru direncanakan pada tahun ajaran 2025/2026. Abdul Mu'ti meminta semua pihak untuk menunggu hingga Peraturan Menteri (Permen) terkait diterbitkan.

"Tahun ajaran baru 2025/2026 ada beberapa perubahan, tunggu sampe Permen (Peraturan Menteri) terbit," pungkas Abdul Mu'ti.