Pedagang Buah di Nunukan Terancam Penjara Atas Dugaan Percobaan Pemerkosaan Siswi SMA

Pedagang Buah di Nunukan Terancam Penjara Atas Dugaan Percobaan Pemerkosaan Siswi SMA

Kasus dugaan percobaan pemerkosaan menggemparkan Nunukan, Kalimantan Utara. Seorang remaja laki-laki berinisial R (17), yang berprofesi sebagai pedagang buah, kini mendekam di sel tahanan Polsek Nunukan setelah dilaporkan atas dugaan percobaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA berusia 16 tahun yang merupakan teman dekatnya. Insiden ini terjadi di sebuah ruko yang difungsikan sebagai tempat berjualan buah di Pasar Inhutani, Jalan Bahari, Kelurahan Nunukan, pada Rabu malam (9/4/2025) sekitar pukul 22.00 WITA.

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Orang tua korban merasa geram dan tidak terima setelah mengetahui anaknya pulang ke rumah dalam kondisi trauma dan menangis histeris, kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan yang diberikan korban kepada pihak kepolisian, peristiwa bermula ketika pelaku mengajak korban untuk makan malam dan menjemputnya menggunakan mobil pikap. Setelah makan, pelaku meminta korban untuk menemaninya ke ruko tempat ia bekerja dengan alasan ingin mandi. Korban sempat menolak ajakan tersebut, namun pelaku memaksa korban untuk ikut masuk ke dalam ruko.

Di dalam ruko, pelaku tidak langsung mandi seperti yang diutarakannya. Ia justru mendekati korban, duduk di sampingnya, dan menyandarkan kepalanya di bahu korban. Kemudian, pelaku mulai mencium korban. Korban berusaha menolak perlakuan tersebut, namun pelaku semakin agresif dan memaksa korban untuk membuka pakaiannya.

Korban yang ketakutan dan panik, berteriak histeris dan menangis. Mendengar teriakan korban, pelaku akhirnya menghentikan aksinya. Pelaku kemudian mengeluarkan korban dari ruko dan mengantarkannya pulang ke rumah.

Orang tua korban yang mendapati anaknya pulang dalam keadaan menangis dan trauma, segera menanyakan apa yang terjadi. Setelah dibujuk, korban akhirnya menceritakan semua kejadian yang dialaminya. Merasa tidak terima atas perlakuan pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan.

Penangkapan dan Proses Hukum

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Nunukan bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di ruko tempat kejadian perkara pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 02.00 WITA. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengakui bahwa ia memang memiliki niat untuk melakukan persetubuhan terhadap korban. Namun, upaya tersebut gagal karena korban melakukan perlawanan.

Saat ini, R telah ditahan di Mapolsek Nunukan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.