Tragis, Ayah dan Anak Kompak Habisi Nyawa Sopir Taksi Online Demi Ambisi Bisnis Ilegal
Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online Menggemparkan Medan: Motif Ekonomi dan Perencanaan Matang
Kasus pembunuhan seorang sopir taksi online bernama Michael Frederick Pakpahan (25) oleh ayah dan anak, Kasranik (50) dan Agung Pradana (24), telah mengungkap sebuah rencana kejahatan yang mengerikan dan terencana dengan matang. Motif di balik aksi brutal ini ternyata adalah keinginan untuk memiliki mobil yang akan digunakan sebagai kendaraan travel ilegal, sebuah ambisi yang akhirnya berujung pada hilangnya nyawa seseorang dan jeratan hukum berat bagi pelaku.
Kronologi Kejahatan:
Kejadian bermula pada tanggal 2 April 2025, di sebuah warung kopi di Medan. Di sanalah Kasranik dan Agung menyusun rencana untuk merampok dan membunuh seorang sopir taksi online. Mereka mengincar mobil korban untuk dijadikan modal usaha travel tanpa izin. Setelah merencanakan aksi tersebut dengan matang, keduanya kemudian menentukan tanggal pelaksanaan.
Pada tanggal 6 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, Kasranik dan Agung bertemu di Jalan Pinang Baris. Kasranik telah mempersiapkan karung dan palu sebagai alat untuk melancarkan aksinya. Agung kemudian memesan taksi online sekitar tengah malam. Ketika Michael tiba di lokasi penjemputan dan mengantarkan mereka menuju Desa Tanjung Anom, Agung meminta korban untuk berhenti dengan alasan menunggu temannya. Sambil berpura-pura menelepon, Agung bersiap untuk melancarkan serangan.
Eksekusi yang Brutal:
Saat Michael lengah, Agung yang duduk di bangku belakang langsung menjerat leher korban menggunakan sarung. Michael berusaha melawan, namun Kasranik dengan cepat mengambil palu dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali dengan brutal hingga korban tewas di tempat.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, jenazah Michael dipindahkan ke kursi belakang mobil. Agung kemudian mengambil alih kemudi dan membawa mobil tersebut menuju Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Setibanya di lokasi yang sepi sekitar pukul 03.00 WIB, jenazah korban dimasukkan ke dalam karung yang telah diisi dengan bebatuan agar tenggelam, lalu dibuang ke paluh. Setelah melakukan aksi kejinya, keduanya kembali ke rumah keluarga di Kelurahan Kwala Begumit, tempat mereka menyembunyikan pelat nomor mobil dan barang-barang berharga milik korban.
Pelarian dan Penangkapan:
Pada tanggal 8 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, Kasranik dan Agung melarikan diri dari Marelan menuju Kabupaten Karo dengan menggunakan mobil hasil rampokan. Namun, pelarian mereka tidak berlangsung lama. Pada tanggal 9 April 2025, pihak kepolisian berhasil menangkap keduanya di Kabupaten Karo saat mereka masih mengendarai mobil korban.
Jeratan Hukum Menanti:
Kini, Kasranik dan Agung telah ditahan di Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum atas perbuatan keji mereka. Keduanya dijerat dengan Pasal 340, 338, dan 365 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, pembunuhan, dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Kombes Gidion Arif Setyawan, Kapolrestabes Medan, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan proses hukum terhadap kedua pelaku berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatan mereka. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan bahaya yang mengintai, serta konsekuensi berat yang harus ditanggung bagi pelaku kejahatan.
Daftar Barang Bukti:
- Mobil milik korban
- Palu
- Karung
- Sarung
- Barang-barang pribadi milik korban
- Pelat nomor mobil korban
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dan memastikan seluruh fakta terkait kejahatan ini terungkap sepenuhnya.