KPK Amankan Sepeda Motor dan Barang Bukti Elektronik dari Kediaman Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa dalam penggeledahan tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Salah satu barang bukti yang diamankan adalah sebuah sepeda motor. "Kalau nggak salah itu (motor), saya nggak hafal lah pokoknya motor lah, saya nggak hafal merek itu," ujar Asep kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Meski demikian, Asep belum memberikan detail spesifik mengenai merek dan jumlah sepeda motor yang disita. Selain sepeda motor, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan barang bukti lainnya yang dianggap relevan dengan kasus yang sedang disidik.

Penggeledahan di rumah Ridwan Kamil dilakukan pada bulan Maret 2025. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti yang diyakini dapat memperjelas duduk perkara kasus korupsi di Bank BJB. Ridwan Kamil sendiri telah menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam kasus korupsi Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

  • Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB
  • Widi Hartono, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
  • Ikin Asikin Dulmanan, pihak swasta
  • Suhendrik, pihak swasta
  • R. Sophan Jaya Kusuma, pihak swasta

Kelimanya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 222 miliar. Modus operandi yang dilakukan adalah dengan memasukkan dana tersebut sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.

Saat ini, kelima tersangka belum ditahan oleh KPK. Namun, KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap para tersangka agar tidak dapat bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Masa pencegahan ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus korupsi di Bank BJB ini hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku. Penyitaan barang bukti dari kediaman Ridwan Kamil merupakan salah satu langkah penting dalam upaya mengungkap fakta-fakta yang lebih mendalam terkait kasus ini.