Penyesalan Tersangka Penganiayaan Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi: Upaya Mediasi Terhambat

Tersangka Penganiayaan Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Mengungkap Penyesalan Mendalam

AFET, tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Sutiyono (39), seorang petugas keamanan (satpam) di RS Mitra Keluarga Bekasi, menyatakan penyesalannya setelah penangkapannya oleh pihak kepolisian. Kasus ini bermula dari insiden yang menyebabkan Sutiyono mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

"Terlapor (AFET) mengakui penyesalannya dan sangat ingin bertemu langsung dengan korban untuk menyampaikan permohonan maaf secara pribadi," ungkap Kompol Binsar, Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, kepada awak media pada hari Jumat (11/4/2025). Pernyataan ini mengindikasikan adanya upaya dari pihak tersangka untuk meredakan situasi dan mencari penyelesaian damai.

Upaya Mediasi Terkendala: Ketidakhadiran Pihak Korban

Upaya mediasi ini juga dikonfirmasi oleh M. Syafri Noer, kuasa hukum AFET. Menurut Syafri, pihaknya telah berupaya untuk memfasilitasi pertemuan antara tersangka dan korban, namun hingga saat ini belum membuahkan hasil. Pihak kuasa hukum korban dan keluarga korban belum dapat hadir dalam pertemuan mediasi yang telah direncanakan.

"Kami sudah berusaha semaksimal mungkin. Seharusnya hari ini mereka datang menemui kami, tetapi ternyata tidak hadir. Pengacara dan keluarga korban sudah kami tunggu sejak tadi malam di Polres Metro Bekasi," jelas Syafri.

Meski pertemuan tatap muka belum terlaksana, Syafri menegaskan bahwa kliennya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. "Kami sangat serius ingin menyelesaikan persoalan ini. Jika pihak korban tidak memberikan tanggapan positif, kami tetap akan berupaya menunjukkan itikad baik kami. Klien kami pun demikian," imbuhnya.

Kronologi Kejadian dan Jeratan Hukum

Insiden penganiayaan tersebut terjadi ketika AFET mendorong dan membanting Sutiyono, menyebabkan korban mengalami kejang-kejang dan kehilangan kesadaran. Akibatnya, Sutiyono harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Saat ini, AFET telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat. Jika terbukti bersalah, AFET terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Daftar Poin Penting:

  • Tersangka AFET menyesali perbuatannya dan ingin bertemu korban.
  • Upaya mediasi terhambat karena ketidakhadiran pihak korban.
  • Kuasa hukum tersangka menegaskan itikad baik kliennya untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
  • Korban mengalami luka serius akibat penganiayaan dan sempat tidak sadarkan diri.
  • Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Perkembangan terbaru akan terus diinformasikan kepada publik.