Nelayan Bekasi Desak Hukuman Maksimal untuk Kades Segara Jaya Terkait Kasus Pagar Laut Ilegal
Nelayan Paljaya Bersuara Keras: Kades Segara Jaya Harus Bertanggung Jawab Penuh
BEKASI, JAWA BARAT - Gelombang kekecewaan dan tuntutan keadilan terus bergema di kalangan nelayan tradisional Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Muhammad Ramli (42), seorang nelayan yang terdampak langsung oleh pembangunan pagar laut ilegal, dengan tegas meminta agar Kepala Desa Segara Jaya, Abdul Rosid, dijatuhi hukuman seberat-beratnya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami, para nelayan, berharap agar hukum ditegakkan seadil-adilnya. Hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Kades Rosid dan para tersangka lainnya," ujar Ramli dengan nada penuh harap saat ditemui di area perairan Kampung Paljaya, Jumat (11/4/2025).
Ramli mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya atas kinerja aparat kepolisian yang telah bertindak cepat dan profesional dalam mengusut tuntas kasus ini. Penetapan Rosid dan delapan orang lainnya sebagai tersangka, menurutnya, adalah langkah awal yang baik untuk memulihkan keadilan bagi para nelayan yang mata pencahariannya terancam.
"Saya, sebagai bagian dari komunitas nelayan tradisional, sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian. Meskipun ada rasa iba melihat seseorang menjadi tersangka, namun dampak perbuatan mereka sangat besar bagi kami," lanjut Ramli.
Pembangunan pagar laut ilegal di Perairan Kampung Paljaya, yang menggunakan ribuan batang bambu, disinyalir menjadi fondasi awal untuk pembangunan pelabuhan di wilayah pesisir utara Bekasi. Ramli khawatir, jika proyek ini terealisasi, mata pencaharian nelayan tradisional akan hilang untuk selamanya.
"Jika pagar laut ini benar-benar menjadi pelabuhan, dampaknya akan sangat buruk bagi kami. Bukan hanya untuk beberapa tahun, tapi mungkin seumur hidup. Kami akan kehilangan tempat mencari nafkah," tegasnya.
Ramli juga menambahkan bahwa pembangunan pelabuhan tersebut hanya akan menguntungkan sekelompok orang yang terlibat dalam praktik ilegal ini, sementara nelayan tradisional tidak akan mendapatkan apa-apa.
"Keuntungan hanya akan dinikmati oleh mereka yang bermain di balik layar. Kami para nelayan hanya bisa gigit jari karena kehilangan area penangkapan ikan. Jika pelabuhan itu jadi dibangun, kami tidak tahu lagi bagaimana cara menghidupi keluarga," keluhnya.
Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan pembuatan surat izin tanah dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kesembilan tersangka tersebut adalah:
- Abdul Rosid Sargan (Kepala Desa Segara Jaya)
- Marjaya Sargan
- JM (Kasi Pemerintahan)
- Y (Staf Kepala Desa)
- S (Staf Kecamatan)
- AP (Ketua Tim Support PTSL)
- GG (Petugas Ukur Tim Support)
- MJ (Operator Komputer)
- HS (Tenaga Pembantu di Tim Support Program PTSL)
Berdasarkan hasil penyelidikan, Rosid dan delapan tersangka lainnya terbukti terlibat dalam penyelewengan pembuatan surat izin tanah dalam proses PTSL di area pagar laut Perairan Kampung Paljaya. Mereka dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Terhadap tersangka MS, kami kenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Kamis (10/4/2025).
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi para pejabat publik lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang dan merugikan masyarakat kecil.