Pemprov Kaltim Bertindak Tegas: Penambangan Ilegal Galian C di Bontang Ditutup, Area Hutan Lindung Disegel
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Ambil Langkah Tegas Terhadap Penambangan Ilegal di Bontang
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan menindak tegas aktivitas penambangan ilegal galian C yang merusak kawasan hutan lindung di Kelurahan Kanaan, Bontang Barat, Kota Bontang. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim bergerak cepat merespon laporan dari Walikota Bontang terkait keresahan masyarakat akibat aktivitas penambangan liar tersebut.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, mengungkapkan bahwa identifikasi di lapangan menunjukkan aktivitas penambangan ilegal telah merambah area seluas 36,89 hektar, yang tersebar di beberapa titik. Mirisnya, sebagian besar area penambangan pasir dan tanah urug ini berada di wilayah Area Penggunaan Lain (APL), dan sekitar tiga hektar di antaranya bahkan telah memasuki kawasan hutan lindung. Tindakan tegas pun diambil dengan mengamankan lokasi penambangan ilegal dan memasang portal penyegelan di area hutan lindung yang terdampak, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dari Polres Bontang. Kasus ini kini dalam penanganan pihak kepolisian.
Bambang Arwanto menambahkan bahwa Pemprov Kaltim sangat menyayangkan aktivitas penambangan ilegal yang telah berlangsung sekitar dua tahun ini. Aktivitas serampangan ini dilakukan oleh masyarakat di lahan mereka sendiri, namun berada di ruang terbuka hijau dan ruang penyangga yang seharusnya dilindungi. Penambangan ilegal ini ditengarai menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir dan longsor yang melanda Kota Bontang, serta telah berdampak pada tiga rumah warga akibat aktivitas penggalian pasir yang tidak terkontrol. Selain itu, Dinas ESDM Kaltim akan memberikan keterangan ahli kepada pihak kepolisian untuk membantu proses penyidikan kasus ini.
Penegakan Hukum dan Upaya Restorasi Lingkungan
Saat ini, proses hukum terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan lindung Bontang masih dalam tahap penyidikan oleh aparat kepolisian. Pemprov Kaltim berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku penambangan ilegal sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain penegakan hukum, Pemprov Kaltim juga akan melakukan upaya restorasi lingkungan di kawasan hutan lindung yang terdampak aktivitas penambangan ilegal. Upaya restorasi ini meliputi:
- Reboisasi: Penanaman kembali pohon-pohon di area hutan lindung yang gundul akibat penambangan.
- Stabilisasi Lahan: Melakukan tindakan untuk mencegah terjadinya erosi dan longsor di area bekas penambangan.
- Pemulihan Ekosistem: Mengembalikan kondisi ekosistem hutan lindung seperti semula, termasuk keanekaragaman hayati.
Pemprov Kaltim berharap dengan tindakan tegas dan upaya restorasi lingkungan ini, kawasan hutan lindung di Bontang dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya dan mencegah terjadinya bencana alam di masa depan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan orang lain.
Dampak Negatif Penambangan Ilegal dan Pentingnya Kesadaran Lingkungan
Kasus penambangan ilegal di Bontang ini menjadi pengingat akan dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan yang tidak bertanggung jawab. Selain merusak lingkungan, penambangan ilegal juga dapat menyebabkan bencana alam, merugikan masyarakat sekitar, dan merusak citra daerah.
Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Masyarakat perlu memahami bahwa hutan lindung memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah terjadinya bencana alam. Selain itu, masyarakat juga perlu menyadari bahwa aktivitas penambangan ilegal dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Dengan meningkatkan kesadaran lingkungan, diharapkan masyarakat dapat lebih berpartisipasi dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya aktivitas penambangan ilegal di masa depan. Pemprov Kaltim juga akan terus berupaya untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan ilegal, serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.