Warga Batu Dalangi Pencurian Brankas Adik Ipar, Motif Ekonomi Jadi Alasan
Kasus Pencurian di Kota Batu: Kakek Dalangi Pembobolan Brankas Adik Ipar
Kota Batu, Jawa Timur digegerkan dengan kasus pencurian yang melibatkan seorang pria lanjut usia sebagai otak pelaku. Sugiono (64), warga Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, ditangkap oleh jajaran Polsek Batu atas dugaan mendalangi pencurian uang senilai Rp 45 juta dari brankas milik adik iparnya, Riyadi (60).
Kapolsek Batu, AKP Anton Hendri Subagijo, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada tanggal 7 April 2025. Korban yang berprofesi sebagai pengusaha tahu, mendapati brankas di rumahnya telah dibobol. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif yang mengarah pada keterlibatan Sugiono.
Perencanaan Matang dan Keterlibatan Rekan
Terungkap bahwa Sugiono telah merencanakan aksi pencurian ini sejak 3 April 2025. Karena merasa tidak mampu menjalankan aksinya sendirian, ia kemudian merekrut dua rekannya, Yusni Alek Chandra (36) dan Deni Andika (38), keduanya warga Kelurahan Temas, Kecamatan Batu. Sugiono berperan memberikan informasi detail mengenai lokasi brankas dan waktu yang dianggap aman untuk melakukan pembobolan.
"Pelaku utama, Sugiono, memberikan informasi penting kepada dua rekannya mengenai seluk beluk rumah korban dan letak brankas. Ini memudahkan mereka untuk melancarkan aksinya," terang AKP Anton.
Setelah mendapatkan informasi yang cukup, Yusni dan Deni kemudian menjalankan aksinya. Mereka berhasil membawa kabur uang tunai Rp 45 juta beserta sebuah telepon genggam dari dalam brankas. Hasil curian tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada ketiga pelaku. Sugiono menerima bagian terbesar yaitu Rp 18,3 juta, sementara Yusni dan Deni masing-masing mendapatkan Rp 13,35 juta.
Motif Ekonomi dan Penangkapan Pelaku
Saat diinterogasi, Sugiono mengaku nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia yang juga bekerja di rumah korban, melihat adanya kesempatan untuk mendapatkan uang dengan cara yang tidak benar. Korban yang menyadari brankasnya telah dibobol, segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Tim gabungan dari Polsek Batu dan Polres Batu kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap ketiga pelaku di kediaman masing-masing.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sisa uang hasil curian sebesar Rp 37.850.000 dan satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku saat beraksi.
"Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Batu dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami akan menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," tegas AKP Anton.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap potensi tindak kejahatan, bahkan yang dilakukan oleh orang terdekat sekalipun. Pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat meningkatkan keamanan di lingkungan masing-masing untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas.