Terjerat Judi Online dan Penipuan, ASN Satpol PP Brebes Dipecat Tidak Hormat

Akhir Karier ASN Brebes: Pecat Karena Judi Online dan Penipuan

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, harus menerima kenyataan pahit dipecat dari jabatannya. Pemecatan ini merupakan konsekuensi dari pelanggaran disiplin berat yang dilakukannya, termasuk tindakan penipuan yang diduga kuat didorong oleh kecanduan judi online.

IDH (36), nama ASN tersebut, baru mengabdi selama tiga tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, selama masa baktinya yang singkat, ia telah melakukan serangkaian pelanggaran yang mencoreng nama baik instansi dan profesinya. Puncaknya adalah terungkapnya kasus penipuan yang melibatkan belasan orang. Modus operandinya adalah dengan menjanjikan para korban dapat lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, dengan imbalan sejumlah uang.

"Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pemberhentian yang bersangkutan sudah turun sejak Februari 2025, dan telah diterima oleh IDH pada bulan Maret 2025," tegas Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes, Moh Syamsul Haris, saat memberikan keterangan kepada awak media pada Jumat, 11 April 2025. Keputusan Bupati Brebes nomor 89 tahun 2025 ini menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Haris menjelaskan bahwa tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh IDH sebenarnya sudah terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Satpol PP Brebes. "Kami menerima dua laporan resmi terkait IDH, salah satunya adalah terkait penipuan menjanjikan masuk PPPK. Selain itu, ada lebih dari 10 laporan tidak resmi yang kami terima," imbuhnya.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Brebes, terungkap bahwa IDH telah absen dari pekerjaannya selama 60 hari secara akumulatif. Selain itu, ia juga terlibat dalam berbagai masalah pribadi yang berdampak negatif pada kinerja dan integritasnya sebagai seorang ASN.

"Kami sudah berupaya melakukan pembinaan terhadap IDH secara berulang kali. Bahkan, kami telah memindahkannya dari wilayah selatan ke Pemkab dengan harapan ia dapat berubah. Namun, ternyata yang bersangkutan tidak mampu menyesuaikan diri dengan aturan ASN yang berlaku," ungkap Haris dengan nada prihatin.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, IDH mengakui bahwa ia menggunakan uang hasil penipuan tersebut untuk bermain judi online. Kebiasaan buruk ini ternyata sudah ia lakukan bahkan sebelum ia resmi menjadi ASN pada tahun 2022.

Daftar Pelanggaran IDH:

  • Mangkir dari tugas selama 60 hari secara akumulatif.
  • Terlibat dalam kasus penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan PPPK.
  • Menggunakan uang hasil penipuan untuk bermain judi online.
  • Tidak mampu merubah diri sesuai dengan aturan ASN yang berlaku.

Kasus ini menjadi pelajaran pahit bagi seluruh ASN di Kabupaten Brebes, bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum dan etika akan mendapatkan sanksi tegas. Pemerintah Kabupaten Brebes berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh ASN agar kejadian serupa tidak terulang kembali.