Apresiasi Korban Mengalir: Polisi Bekasi Kota Amankan Pelaku Penganiayaan Satpam RS Mitra Keluarga
Penangkapan Tersangka Penganiayaan Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Mendapat Pujian
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan AFET, tersangka pelaku penganiayaan terhadap Sutiyono (39), seorang petugas keamanan (satpam) di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi. Penangkapan ini menuai apresiasi dari pihak korban.
Subadria Nuka, kuasa hukum Sutiyono, menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan atas respons cepat dan profesionalisme yang ditunjukkan oleh jajaran Polres Metro Bekasi Kota. "Kami mendampingi korban selama kurang lebih sepuluh hari, dan penantian itu akhirnya terjawab dengan penetapan tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota," ujarnya di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (11/4/2025).
Subadria Nuka juga menekankan pentingnya pengusutan tuntas kasus ini. Pihaknya berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. "Kami mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Bekasi Kota, khususnya Kasat Reskrim dan Bang Binsar. Kami berharap kasus ini dapat diungkap secara terang-benderang sehingga pelaku dapat dijerat dengan hukuman maksimal," tegasnya.
Pihak korban melalui kuasa hukumnya berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga proses persidangan. Mereka berharap agar proses hukum dapat berjalan cepat dan efisien. "Kami akan terus berkoordinasi dengan penyidik dan Polres untuk mendapatkan informasi terbaru. Kami berharap agar kasus ini tidak berlarut-larut dan dapat segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Subadria.
Kronologi Penganiayaan dan Status Hukum Tersangka
Insiden penganiayaan ini terjadi ketika AFET melakukan tindakan kekerasan dengan mendorong dan membanting Sutiyono. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami kejang-kejang dan kehilangan kesadaran sebelum akhirnya mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Atas perbuatannya, AFET kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat. Jika terbukti bersalah, AFET terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.