Pabrik Uang Palsu Bogor Ungkap Produksi Dolar AS Ilegal, Karyawan BUMN Terlibat
Sindikat Uang Palsu Bogor Cetak Dolar AS Palsu, Polisi Dalami Motif dan Jaringan
Kasus pabrik uang palsu di Bubulak, Kota Bogor, terus berkembang. Polisi mengungkap fakta baru bahwa sindikat ini tidak hanya mencetak Rupiah palsu, tetapi juga Dolar Amerika Serikat (AS) palsu. Pengungkapan ini menambah kompleksitas kasus yang melibatkan berbagai pihak, termasuk seorang karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Benar, mereka juga mencetak Dolar AS palsu, meskipun dalam jumlah yang lebih sedikit," ujar Kapolsek Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, kepada media. Polisi menyita 15 lembar Dolar AS pecahan USD 100, di mana hanya 2 lembar yang asli dan digunakan sebagai master untuk mencetak uang palsu. Saat ini, polisi masih mendalami motif sindikat mencetak Dolar AS palsu, termasuk kemungkinan adanya pesanan khusus atau hanya sekadar coba-coba.
Keterlibatan Pegawai BUMN dalam Pemesanan Uang Palsu
Dari delapan tersangka yang berhasil diamankan, salah satunya adalah seorang pegawai BUMN berinisial BS. Ia berperan sebagai pemesan uang palsu tersebut. Menurut pengakuan BS, ia terjerat masalah bisnis yang membuatnya terdesak secara ekonomi. Namun, polisi masih terus menyelidiki lebih lanjut kebenaran pengakuan tersebut dan kemungkinan adanya motif lain.
"Motif sementara yang kami dapatkan adalah desakan ekonomi akibat masalah bisnis yang merugi," jelas Kompol Haris.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini bermula dari penemuan sebuah tas tertinggal berisi uang Rp 316 juta di dalam gerbong KRL di Stasiun Tanah Abang. Setelah diperiksa, uang tersebut ternyata palsu. Polisi kemudian melakukan pengintaian hingga seorang pria berinisial MS mengaku sebagai pemilik tas tersebut. Dari MS, polisi berhasil mengembangkan penyelidikan hingga membongkar pabrik uang palsu di Bubulak, Kota Bogor.
Berikut adalah daftar lengkap tersangka beserta perannya masing-masing:
- BS: Pemesan uang palsu (karyawan BUMN)
- BBU: Pemesan uang palsu
- MS: Mengambil tas tertinggal berisi uang palsu pesanan BS
- BI: Penjual uang palsu
- E: Penjual uang palsu
- AY: Perantara penjual dengan pencetak uang palsu
- DS: Pencetak uang palsu
- LB: Membantu DS menyediakan tempat produksi uang palsu
Polisi pertama kali mengamankan MS yang mengaku sebagai pemilik tas tertinggal di KRL. Dari keterangan MS, polisi kemudian menangkap BI dan E di Mangga Besar, Jakarta Barat. Setelah itu, BS dan BBU berhasil diringkus di kawasan yang sama. Pengembangan kasus berlanjut hingga penangkapan AY di Subang, Jawa Barat, yang berperan sebagai perantara antara penjual dan pencetak uang palsu. Terakhir, DS dan LB ditangkap di Bogor, di mana polisi juga menemukan pabrik uang palsu tersebut.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam penggeledahan pabrik uang palsu, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk peralatan untuk mencetak uang dan sejumlah uang palsu siap edar. Total uang palsu yang disita mencapai 23.297 lembar pecahan Rp 100 ribu atau setara Rp 3,3 miliar. Selain itu, ditemukan juga 15 lembar pecahan 100 USD yang diduga palsu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa produksi uang palsu dilakukan berdasarkan pesanan. Untuk setiap Rp 300 juta uang palsu, pemesan harus membayar Rp 90 juta uang asli.
Para tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 244 KUHP Pidana dan/atau Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.