Prabowo Sahkan PP No. 15/2025: BKI Jadi Motor Holding Danantara, Modal Negara Digelontorkan
Prabowo Resmikan Pembentukan Holding Danantara Melalui BKI: Injeksi Modal Negara Digenjot
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2025 yang menandai langkah penting dalam pembentukan holding operasional bernama Danantara. PP ini mengatur penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), yang ditunjuk sebagai kendaraan utama dalam merealisasikan holding tersebut. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), memperkuat struktur permodalan, dan meningkatkan daya saing perusahaan, yang pada gilirannya diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi nasional. PP ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, 21 Maret 2025.
Tujuan dan Landasan Hukum
Pasal 1 Ayat 1 PP No. 15/2025 secara eksplisit menyebutkan bahwa penambahan PMN ke dalam modal saham PT BKI dilakukan dalam rangka pendirian Holding Operasional. PT BKI sendiri merupakan perusahaan perseroan yang statusnya ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1977.
Sumber PMN berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B dan/atau Seri C milik Negara Republik Indonesia yang sebelumnya ditempatkan pada sejumlah BUMN strategis. BUMN tersebut meliputi berbagai sektor, antara lain:
- Energi: PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero)
- Pertambangan: MIND ID (holding BUMN pertambangan)
- Perbankan: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- Telekomunikasi: PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- Pariwisata: PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
- Perkebunan: PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
- Transportasi: PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Pos Indonesia (Persero), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Pelabuhan Indonesia (Persero), PT ASDP (Persero)
- Keuangan: PT Danareksa (Persero)
- Farmasi: PT Bio Farma (Persero)
- Infrastruktur: PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero), PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Brantas Abipraya (Persero)
- Manufaktur: PT Len Industri (Persero), PT Varuna Prakasya (Persero), PT Bahan Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
Rincian Alokasi Modal
Pasal 2 PP tersebut menjabarkan secara detail nilai penambahan PMN. Contohnya, PT Pertamina mendapatkan tambahan 176.754.416 lembar saham Seri B dengan nilai nominal Rp 1.000.000 per lembar saham, sehingga totalnya mencapai Rp 176.754.416.000.000. PT PLN juga menerima tambahan 150.536.095 lembar saham Seri B dengan nilai nominal yang sama, sehingga totalnya Rp 150.536.095.000.000. Penambahan saham Seri B juga dilakukan pada sejumlah BUMN lainnya. Selain itu, terdapat penambahan modal Seri C melalui PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Kontrol Negara dan Fleksibilitas Nama
Pasal 3 menegaskan bahwa dengan pengalihan saham Seri B dan Seri C, negara tetap memegang kendali atas BUMN-BUMN yang terlibat. Selanjutnya, Pasal 4 memberikan fleksibilitas kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk mengubah namanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perseroan Terbatas, dan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia, seiring dengan perannya yang baru sebagai holding operasional Danantara. Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan nilai sementara yang selanjutnya nilai penambahan Penyertaan modal negara definitif ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, sinergi, dan daya saing BUMN, serta memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap perekonomian nasional.