Jakarta Siapkan Jaringan Kesehatan Masyarakat untuk Rehabilitasi Narkoba: 17 Puskesmas dan 1 RSUD Jadi Garda Depan Pemulihan

Jakarta Perluas Akses Rehabilitasi Narkoba Melalui Puskesmas dan RSUD

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah proaktif dalam penanganan penyalahgunaan narkoba dengan menunjuk 17 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan dan 1 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan layanan rehabilitasi kepada masyarakat, khususnya bagi para korban penyalahgunaan narkoba yang membutuhkan bantuan.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan yang ditunjuk telah siap memberikan pelayanan komprehensif bagi pelapor atau korban penyalahgunaan narkoba. Langkah ini merupakan wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkoba.

"Saat ini, 17 Puskesmas Kecamatan dan 1 RSUD telah ditetapkan sebagai IPWL, yang berarti mereka mampu menerima dan menangani pelapor atau korban penyalahgunaan narkoba secara langsung," ujar Ani Ruspitawati.

Dari 17 puskesmas yang ditunjuk 10 diantaranya dan 1 RSUD akan menyediakan layanan khusus rehabilitasi berbasis terapi metadon. Layanan ini diutamakan untuk membantu pengguna narkotika jenis opioid seperti heroin, morfin, fentanil, atau oksikodon, yang memiliki risiko adiksi tinggi dan menimbulkan efek euforia.

Terapi Metadon: Pendekatan Medis dalam Pemulihan Kecanduan Opioid

Terapi metadon menjadi salah satu andalan dalam program rehabilitasi ini. Metadon, sebagai opioid sintetis, digunakan untuk mengurangi gejala withdrawal atau sakau dan menekan keinginan untuk menggunakan narkoba. Penggunaan metadon dilakukan di bawah pengawasan medis ketat sebagai bagian dari program pemulihan jangka panjang yang terintegrasi.

"Layanan ini ditujukan bagi pengguna narkotika jenis opioid, sebagai bagian dari program pemulihan yang terintegrasi dan berkelanjutan. Hal ini sebagai serta peran aktif puskesmas dalam mendukung upaya rehabilitasi medis bagi penyalahguna narkoba," tegas Ani Ruspitawati.

Sinergi dengan BNN: Optimalisasi Peran Puskesmas dalam Rehabilitasi

Gubernur Jakarta, sebelumnya menyampaikan pentingnya memaksimalkan peran puskesmas sebagai fasilitas rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba. Ia menekankan bahwa puskesmas difokuskan untuk menangani korban, bukan pengedar narkoba. Pemprov DKI Jakarta akan menjalin kerjasama erat dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNN Provinsi untuk mengoptimalkan peran puskesmas, khususnya dalam layanan rehabilitasi rawat jalan.

Kepala BNN RI Marthinus Hukom menyatakan bahwa Jakarta merupakan salah satu wilayah dengan tingkat prevalensi penyalahgunaan narkoba tertinggi di Indonesia. Berdasarkan data BNN tahun 2019, terdapat sekitar 132 ribu pengguna narkoba di Jakarta atau sekitar 3,3% dari total populasi.

Pendekatan Humanis: Memanusiakan Korban Penyalahgunaan Narkoba

BNN menekankan pentingnya pendekatan yang humanis terhadap pengguna narkoba, membedakan mereka dari para pengedar. Fokus utama adalah pada upaya pencegahan, pengobatan, dan deteksi dini. Langkah ini sejalan dengan upaya penguatan intelijen untuk mencegah peredaran narkoba.

Inisiatif Pemprov DKI Jakarta ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas layanan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba, serta menekan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Jakarta. Dengan sinergi antara pemerintah daerah, BNN, dan fasilitas kesehatan masyarakat, diharapkan semakin banyak korban penyalahgunaan narkoba yang mendapatkan bantuan untuk pulih dan kembali produktif di masyarakat.

Fasilitas Rehabilitasi yang Ditunjuk:

  • 17 Puskesmas Kecamatan di Jakarta
  • 1 RSUD di Jakarta

Jenis Layanan yang Disediakan:

  • Rehabilitasi medis
  • Terapi metadon (untuk pengguna opioid)
  • Rehabilitasi rawat jalan