KPK Ungkap Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN-IAE, Sita Aset Senilai 1 Juta Dolar AS
KPK Dalami Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PT PGN, Sita USD 1 Juta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di sektor energi. Terbaru, KPK menahan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai USD 1 juta atau setara dengan Rp 16,6 miliar. Selain penyitaan, KPK juga melakukan penggeledahan di delapan lokasi berbeda yang terkait dengan kasus ini.
"Telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik dan uang senilai USD 1.000.000. Telah dilakukan penggeledahan atas ruang atau pekarangan atau tempat tertutup lainnya," ujar Asep.
Dua Tersangka Ditahan:
Kedua tersangka yang ditahan KPK adalah:
- Iswan Ibrahim (ISW): Komisaris PT IAE periode 2006-2023.
- Danny Praditya (DP): Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019.
Kronologi Kasus:
Kasus ini bermula pada tanggal 19 Desember 2016, ketika Dewan Komisaris dan Direksi PT PGN mengesahkan Rancangan Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) untuk tahun 2017. Anehnya, dalam RKAP tersebut tidak tercantum rencana pembelian gas dari PT IAE.
Namun, pada bulan Agustus 2017, Danny Praditya diduga memerintahkan bawahannya untuk membahas potensi kerja sama jual beli gas dengan PT IAE, dengan alasan PT IAE memiliki alokasi gas dari Husky CNOOC Madura Ltd. (HCML).
Selanjutnya, terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. PT IAE, melalui tersangka Iswan Ibrahim, meminta pembayaran uang muka sebesar USD 15 juta kepada PT PGN, yang kemudian dibayarkan oleh bawahan Danny Praditya pada tanggal 9 November 2017.
Ironisnya, uang muka sebesar USD 15 juta tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan untuk membayar utang PT IAE kepada pihak lain yang tidak terkait dengan perjanjian jual beli gas. Selain itu, tersangka Iswan Ibrahim juga diduga mengetahui bahwa pasokan gas dari alokasi HCML tidak mencukupi untuk memenuhi kontrak jual beli dengan PT PGN.
"Meskipun demikian, Saudara ISW tetap menawarkan gas dan melakukan kerja sama jual beli gas dengan PT PGN disertai skema advance payment (uang muka)," tegas Asep.
Pelanggaran Aturan dan Kerugian Negara:
Tindakan tersebut dinilai melanggar sejumlah peraturan, termasuk peraturan Menteri ESDM dan ketentuan BUMN. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar USD 15 juta.
"Kerugian negara yang terjadi sebesar USD 15 juta," kata Asep.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan perusahaan BUMN di sektor energi. KPK diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan. Pemberantasan korupsi di sektor energi merupakan hal yang krusial untuk menciptakan tata kelola yang baik dan mencegah kerugian negara.
KPK akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dan memastikan bahwa aset negara yang hilang dapat dikembalikan.