Pasangan Kekasih di Tangerang Selatan Ditangkap atas Kasus Aborsi dan Pembuangan Janin
Kasus Aborsi Mengguncang Tangerang Selatan: Janin Dibuang, Dua Tersangka Diamankan
Kasus pembuangan janin yang menghebohkan wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, memasuki babak baru. Pihak kepolisian berhasil mengungkap fakta bahwa janin berusia empat bulan tersebut merupakan hasil aborsi yang dilakukan oleh pasangan kekasih, AT (29) dan SGES. Keduanya kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Diduga kedua tersangka dengan sengaja melakukan tindakan aborsi terhadap janin yang dikandung SGES dengan cara mengonsumsi obat-obatan," ungkap Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril, dalam keterangan resminya, Sabtu (12/4/2025).
Menurut keterangan pihak kepolisian, obat-obatan yang digunakan untuk menggugurkan kandungan tersebut diperoleh secara daring. SGES diamankan di sebuah rumah kost di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, setelah dilakukan pengembangan kasus.
Motif Aborsi: Takut Diketahui Keluarga dan Belum Menikah
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, AT dan SGES merupakan pasangan kekasih. SGES diketahui hamil pada Desember 2024. Namun, karena merasa belum siap dan takut diketahui oleh keluarga, keduanya sepakat untuk mengakhiri kehamilan tersebut.
"Motif dari tindakan aborsi ini adalah karena kedua tersangka takut ketahuan oleh keluarga dan belum memiliki ikatan pernikahan yang sah," jelas AKP Agil.
Kronologi Penemuan Janin
Kasus ini bermula dari kecurigaan seorang petugas keamanan di kawasan Bintaro, Pondok Aren, terhadap gerak-gerik AT. Petugas keamanan tersebut melihat AT sedang menggali tanah di area tanggul Jalan Boulevard Bintaro Sektor 7.
"Saksi mencurigai seorang pria tak dikenal sedang menggali tanah dengan tangan kosong di pinggir jalan belakang tanggul," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya.
Saat dihampiri, AT berusaha melarikan diri. Namun, petugas keamanan berhasil mengamankannya saat pelaku kembali ke lokasi. Setelah diperiksa, petugas menemukan janin bayi yang terbungkus dalam kantong plastik.
"Para saksi berhasil mengamankan pria yang mengaku bernama AT beserta seorang bayi laki-laki yang sudah meninggal dunia, terbungkus kain putih dan plastik hitam," imbuh Kombes Ade Ary.
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait aborsi dan pembuangan mayat. Mereka terancam hukuman pidana penjara yang cukup berat.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya edukasi seksualitas dan perencanaan keluarga, serta bahaya aborsi ilegal yang dapat mengancam keselamatan perempuan. Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap jaringan penjualan obat-obatan aborsi ilegal dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Daftar Barang Bukti yang Diamankan:
- Janin bayi laki-laki
- Kantong plastik hitam
- Kain putih
- Obat-obatan yang digunakan untuk aborsi (dalam proses identifikasi)
- Telepon genggam milik tersangka (untuk pemeriksaan transaksi pembelian obat)