Rusunawa Jagakarsa Diserbu Peminat: Seleksi Ketat Diberlakukan untuk Penuhi Kriteria
Membludaknya Peminat Rusunawa Jagakarsa Picu Seleksi Ketat
Jakarta – Antusiasme warga Jakarta untuk memiliki hunian layak dan terjangkau di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Jagakarsa, Jakarta Selatan, sangat tinggi. Hal ini terbukti dari lonjakan jumlah pendaftar yang melebihi kuota yang tersedia secara signifikan.
Pada tahap pertama pendaftaran, tercatat sebanyak 401 pemohon yang ingin mendapatkan unit Rusunawa Jagakarsa. Angka ini melampaui dua kali lipat dari kuota yang disediakan, yaitu hanya 200 unit. Kondisi ini memaksa Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta untuk menerapkan seleksi yang ketat guna memastikan hanya warga yang memenuhi kriteria yang berhak mendapatkan hunian subsidi ini.
Sekretaris Dinas PRKP DKI Jakarta, Meli Budiastuti, mengumumkan bahwa proses pendaftaran (booking) unit melalui aplikasi SIRUKIM telah ditutup. Penutupan ini dilakukan untuk memberikan waktu bagi Unit Pengelola Rusun (UPRS) melakukan verifikasi awal terhadap validitas administrasi kependudukan DKI Jakarta dan kepemilikan aset dari seluruh pemohon.
"Saat ini 'booking' dilakukan penutupan, karena Unit Pengelola Rusun sedang melakukan verifikasi awal terkait kevalidan administrasi kependudukan DKI Jakarta dan kepemilikan aset dari 410 pemohon," kata Meli.
Verifikasi Data dan Kriteria Ketat
Proses verifikasi dilakukan secara sistematis dengan mengintegrasikan aplikasi SIRUKIM dengan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Langkah ini bertujuan untuk memvalidasi data pemohon dan memastikan kesesuaian dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Beberapa kriteria utama yang harus dipenuhi oleh pendaftar Rusunawa Jagakarsa antara lain:
- Berstatus kepala keluarga.
- Berusia maksimal 55 tahun saat mendaftar.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
- Mendapatkan Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah (PM-1) dari kelurahan.
- Memiliki penghasilan rumah tangga antara Rp2,6 juta hingga Rp7,4 juta per bulan.
- Tidak memiliki Nomor Objek Pajak (NOP) tanah atau bangunan.
- Tidak memiliki kendaraan roda empat, serta tidak memiliki lebih dari dua unit kendaraan roda dua.
Pemohon yang lolos verifikasi awal akan melanjutkan ke tahap verifikasi luring (offline) yang dilakukan melalui wawancara langsung dengan Tim Verifikasi Terpadu. Tim ini beranggotakan perwakilan dari Dinas Perumahan, Suku Dinas Perumahan, dan Pengelola Rusun.
Alokasi Unit dan Tahap Selanjutnya
Rusunawa Jagakarsa memiliki total 723 unit hunian yang dialokasikan untuk berbagai kategori:
- 58 unit diperuntukkan bagi pemohon disabilitas, termasuk 3 unit khusus dan 55 unit untuk keluarga.
- 266 unit dialokasikan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang terdampak program pemerintah.
- 399 unit disediakan untuk MBR umum dengan unit keluarga dua kamar tidur.
Mengingat tingginya animo masyarakat, PRKP DKI Jakarta berencana membuka pendaftaran tahap kedua setelah proses penghunian tahap pertama selesai. PRKP DKI Jakarta mengimbau warga untuk memastikan data dan dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan agar tetap dapat diproses dalam tahap seleksi berikutnya.
Dengan seleksi yang ketat dan proses verifikasi yang komprehensif, diharapkan Rusunawa Jagakarsa dapat menjadi solusi hunian yang tepat sasaran bagi warga Jakarta yang membutuhkan.