Sengketa Hasil PSU Pilkada Bergulir ke MK, DPR Imbau Hindari Pemungutan Suara Ulang Lanjutan

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi arena sengketa politik pasca-Pilkada. Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima kabupaten kini digugat ke MK, memicu respons dari Komisi II DPR RI yang berharap tidak akan ada lagi PSU lanjutan.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menyampaikan kepada wartawan pada Jumat (11/4/2025) bahwa dalam rapat kerja terakhir, pihaknya telah meminta pemerintah untuk memastikan tidak ada lagi PSU. "Berarti semoga keputusan perselisihan di MK bisa diselesaikan tanpa harus ada PSU lagi," ujarnya, menekankan pentingnya penyelesaian sengketa tanpa perlu mengulang proses pemilihan.

Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, menyoroti perlunya perbaikan aturan Pilkada secara komprehensif. Menurutnya, proses Pilkada yang berlarut-larut dan biaya tinggi menjadi permasalahan serius yang harus segera diatasi. "Pertama, ini perlu kita perbaiki aturannya. Tidak boleh berlarut-larut seperti ini. Kedua, ini jadi temuan mahal," tegasnya.

Mardani Ali Sera juga mengusulkan pertimbangan asimetri dalam pelaksanaan Pilkada. "Perlu dipikirkan, kita siapkan asimetri pilkada, ada yang dipilih langsung, ada yang tidak langsung," imbuhnya, memberikan alternatif solusi untuk mengefisienkan proses demokrasi di daerah.

Lebih lanjut, Mardani menekankan pentingnya respons cepat dari KPU dan Komisi II DPR terhadap perkembangan yang ada, terutama mengingat adanya korban jiwa dalam beberapa waktu terakhir. "Ketiga, kawan-kawan KPU dan kami di Komisi II perlu segera menyikapi perkembangan yang ada. Apalagi ada korban jiwa beberapa waktu lalu," katanya.

Kelima daerah yang hasil PSU-nya digugat ke MK adalah:

  • Kabupaten Puncak Jaya
  • Kabupaten Siak
  • Kabupaten Barito Utara
  • Kabupaten Buru
  • Kabupaten Taliabu

Komisioner KPU RI, Idham Holik, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu Buku Register Perkara Konstitusi (BPRK) dari MK. BPRK ini krusial untuk memastikan apakah ada perkara yang diregister oleh MK terkait hasil PSU tersebut. "KPU masih menunggu kepastian registrasi perkara PHP kembali di MK," kata Idham Holik saat dihubungi, menunjukkan sikap hati-hati KPU dalam menghadapi potensi sengketa di MK.

Sengketa hasil PSU Pilkada di MK menjadi sorotan utama karena implikasinya terhadap stabilitas politik daerah dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Keputusan MK akan menjadi penentu apakah proses pemilihan di lima daerah tersebut akan berlanjut dengan PSU lanjutan atau menemukan titik akhir dalam sengketa hukum.