Pengembangan PLTSa: KLH Perketat Pengawasan Emisi Dioksin dan Furan

Pemerintah Kaji Ulang Regulasi PLTSa, Fokus pada Pengendalian Polutan Berbahaya

Pemerintah Indonesia terus berupaya mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebagai solusi energi terbarukan sekaligus mengatasi masalah limbah perkotaan. Namun, pengembangan PLTSa tak lepas dari perhatian terhadap potensi dampak lingkungan, khususnya emisi polutan berbahaya seperti dioksin dan furan.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan komitmennya untuk tidak mengesampingkan isu polutan berbahaya yang dihasilkan dari proses pembakaran sampah dalam PLTSa. Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa teknologi PLTSa yang umum digunakan, yaitu gasifikasi dan insinerator, memiliki potensi menghasilkan dioksin dan furan. Dioksin dan furan adalah senyawa karsinogenik yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.

"Jika menggunakan teknologi gasifikasi, keunggulannya adalah proses lebih terkontrol, meskipun gas yang dihasilkan tetap kompleks. Sementara insinerator lebih mudah dalam menyelesaikan masalah sampah, namun berpotensi menghasilkan dioksin dan furan. Yang terpenting adalah bagaimana menangani emisi ini secara serius agar tidak membahayakan lingkungan dan kesehatan," jelas Hanif, seperti dikutip dari Antara.

Pemerintah menyadari pentingnya investasi dalam pengembangan PLTSa. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan bahwa pemerintah akan mendorong pembangunan PLTSa melalui kerjasama antara Badan Pengelola Investasi Danantara (BPI Danantara) dan PT PLN. Tujuannya adalah untuk menarik investasi dan menjalin kemitraan dengan investor, baik dari dalam maupun luar negeri.

Potensi Investasi yang Besar

Zulhas menambahkan bahwa bisnis pengolahan sampah menjadi energi listrik memiliki potensi besar di Indonesia. Banyak investor dari negara-negara seperti Singapura, Jepang, China, dan Eropa tertarik untuk berinvestasi di sektor ini.

"Saat ini, banyak investor yang berminat. Namun, karena regulasi yang rumit, mereka enggan berinvestasi. Proses perizinan yang berbelit menjadi kendala utama," kata Zulhas.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah sedang berupaya menyederhanakan regulasi terkait pengelolaan sampah dan pengembangan PLTSa. Tiga Peraturan Presiden (Perpres), yaitu Perpres Nomor 97 Tahun 2017, Perpres Nomor 35 Tahun 2018, dan Perpres Nomor 83 Tahun 2018, akan disatukan untuk menciptakan regulasi yang lebih efisien dan menarik bagi investor.

Salah satu poin penting dalam revisi regulasi adalah penetapan tarif listrik dari PLTSa. Pemerintah mempertimbangkan untuk menetapkan tarif sebesar 18-20 sen per kilowatt hour (kWh). Angka ini lebih tinggi dari tarif yang ditetapkan oleh PLN, yaitu 13,5 sen per kWh. Hal ini diharapkan dapat memberikan insentif bagi pengembang PLTSa dan menarik investasi yang lebih besar.

Tantangan Pengendalian Emisi

Pengembangan PLTSa bukan tanpa tantangan. Salah satu tantangan utama adalah pengendalian emisi dioksin dan furan. Teknologi insinerator, meskipun efisien dalam membakar sampah, berpotensi menghasilkan kedua senyawa berbahaya ini. Oleh karena itu, KLH menekankan pentingnya penggunaan teknologi yang ramah lingkungan dan sistem pengendalian emisi yang efektif.

Selain itu, penting juga untuk memastikan bahwa proses pembakaran sampah dilakukan dengan benar dan suhu yang tepat. Pembakaran yang tidak sempurna dapat meningkatkan produksi dioksin dan furan.

Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap operasional PLTSa. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa PLTSa beroperasi sesuai dengan standar lingkungan dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat.

Dengan regulasi yang lebih jelas, investasi yang lebih besar, dan teknologi yang lebih ramah lingkungan, diharapkan PLTSa dapat menjadi solusi efektif untuk mengatasi masalah sampah dan menghasilkan energi bersih di Indonesia.

Daftar Poin Penting

  • Dioksin dan Furan: Senyawa karsinogenik berbahaya yang dapat dihasilkan dari pembakaran sampah.
  • Gasifikasi: Teknologi PLTSa yang lebih terkontrol dalam menghasilkan gas.
  • Insinerator: Teknologi PLTSa yang lebih sederhana namun berpotensi menghasilkan dioksin dan furan.
  • Investasi PLTSa: Pemerintah berupaya menarik investasi untuk pengembangan PLTSa.
  • Regulasi PLTSa: Pemerintah sedang menyederhanakan regulasi terkait pengelolaan sampah dan pengembangan PLTSa.
  • Tarif Listrik PLTSa: Pemerintah mempertimbangkan untuk menetapkan tarif yang lebih tinggi untuk menarik investor.
  • Pengendalian Emisi: KLH menekankan pentingnya pengendalian emisi dioksin dan furan dari PLTSa.