Penganiaya Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Ditangkap: Terancam 5 Tahun Penjara

Pelaku Penganiayaan Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Dicokok Polisi di Bandara

Kasus penganiayaan terhadap seorang petugas keamanan (Satpam) berinisial S (39) di Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Bekasi menemui titik terang. Aparat kepolisian berhasil meringkus pelaku, yang teridentifikasi sebagai AFET (25), seorang anggota keluarga pasien yang tengah dirawat di rumah sakit tersebut.

AFET ditangkap oleh tim gabungan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis (10/4) malam. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melayangkan surat panggilan pemeriksaan, namun pelaku diketahui berada di Pontianak, Kalimantan Barat.

Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Sabtu malam, 29 Maret 2025. Saat itu, AFET datang menjenguk keluarganya yang tengah dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Mitra Keluarga Bekasi. Kedatangannya menggunakan kendaraan bermotor dengan knalpot bising memicu teguran dari satpam S. AFET, yang tidak terima dengan teguran tersebut, melakukan tindakan kekerasan hingga menyebabkan korban mengalami kejang-kejang dan muntah darah.

Kondisi S berangsur membaik setelah sempat kritis beberapa hari akibat insiden tersebut. Sementara itu, AFET telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota.

Subadria Nuka, kuasa hukum korban, menyampaikan apresiasi atas gerak cepat pihak kepolisian dalam menangkap pelaku yang sempat melarikan diri selama 12 hari. Pihaknya berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

"Kami mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Bekasi Kota, khususnya Kasat Reskrim dan timnya. Kami berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya," ujar Subadria di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (11/4/2025).

Fakta-fakta Penting Terkait Kasus Penganiayaan Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi:

  • Penetapan Tersangka dan Penahanan: AFET resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan penganiayaan terhadap satpam S yang menyebabkan korban kejang-kejang dan muntah darah. Penangkapan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta setelah AFET terbang ke Pontianak. Setelah pemeriksaan intensif, polisi menetapkan AFET sebagai tersangka.

  • Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara: AFET dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat. Korban mengalami luka berat akibat penganiayaan tersebut, sehingga pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

  • Motif Penganiayaan: Insiden bermula ketika AFET datang menjenguk keluarganya di RS Mitra Bekasi dengan menggunakan kendaraan berknalpot bising. Satpam S menegur AFET karena suara knalpot yang mengganggu dan posisi parkir yang tidak tepat.

    Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, menjelaskan, "Pelaku memasuki parkiran IGD dengan knalpot racing yang suaranya cukup besar. Korban S menegur dan meminta pelaku untuk memarkirkan kendaraan dengan benar karena mengganggu jalur ambulans."

    Teguran tersebut memicu emosi AFET, yang kemudian mendorong korban hingga membantingnya ke lantai.

  • Penyesalan Pelaku: AFET mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalannya. Ia juga mengungkapkan keinginannya untuk bertemu dengan korban.

    "Terlapor (AFET) mengakui menyesal dan ingin segera bertemu dengan korban," kata Kompol Binsar.

  • Kronologi Penangkapan: Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu (29/3) malam. AFET, bersama ibunya, datang menjenguk keluarga yang dirawat di rumah sakit. Saat memasuki area parkir IGD dengan mobil berknalpot racing, mereka ditegur oleh satpam S.

    Menurut Binsar, AFET sempat membuka sandal sebagai tanda ajakan berkelahi sebelum akhirnya mendorong dan membanting korban hingga tidak sadarkan diri.

    Setelah kejadian tersebut, AFET melarikan diri dan berhasil ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (10/4) malam setelah keberadaannya terdeteksi di Pontianak.