Jakarta Perluas Akses Rehabilitasi Narkoba: 17 Puskesmas dan Satu RSUD Siap Layani Pasien
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dengan memperluas akses layanan rehabilitasi bagi para pecandu. Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengumumkan kesiapan 17 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) tingkat kecamatan dan satu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk menjadi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan memberikan layanan rehabilitasi narkoba.
Kepala Dinkes DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan langkah strategis untuk mendekatkan layanan rehabilitasi kepada masyarakat. "Saat ini, 17 Puskesmas Kecamatan dan satu RSUD telah ditetapkan sebagai IPWL. Ini berarti mereka memiliki kapasitas untuk menerima dan menangani secara langsung pelapor atau korban penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Dari 17 Puskesmas tersebut, 10 di antaranya, bersama dengan satu RSUD, siap memberikan rehabilitasi berbasis terapi metadon. Terapi ini khusus diperuntukkan bagi pengguna narkotika jenis opioid, sebagai bagian integral dari program pemulihan yang komprehensif dan berkelanjutan. "Layanan ini dirancang untuk pengguna narkotika jenis opioid, sebagai bagian dari program pemulihan yang terpadu dan berkelanjutan," tambah Ani.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya telah menyampaikan visi untuk memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di ibukota. Beliau menekankan pentingnya memberikan kesempatan rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkoba di fasilitas kesehatan terdekat, seperti Puskesmas. "Jakarta akan memanfaatkan Puskesmas yang ada sebagai tempat rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkoba, bukan untuk pelaku utamanya. Penegakan hukum tetap menjadi prioritas utama," tegas Pramono.
Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan angka kesembuhan pecandu narkoba di Jakarta dan mengurangi dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap individu, keluarga, dan masyarakat secara keseluruhan.
Berikut daftar Puskesmas yang siap melayani rehabilitasi narkoba:
- Puskesmas Kecamatan A
- Puskesmas Kecamatan B
- Puskesmas Kecamatan C
- Puskesmas Kecamatan D
- Puskesmas Kecamatan E
- Puskesmas Kecamatan F
- Puskesmas Kecamatan G
- Puskesmas Kecamatan H
- Puskesmas Kecamatan I
- Puskesmas Kecamatan J
- Puskesmas Kecamatan K
- Puskesmas Kecamatan L
- Puskesmas Kecamatan M
- Puskesmas Kecamatan N
- Puskesmas Kecamatan O
- Puskesmas Kecamatan P
- Puskesmas Kecamatan Q
Dan berikut RSUD yang siap melayani rehabilitasi narkoba:
- RSUD X