Kasus Dugaan Penganiayaan Satpam RS Mitra Keluarga Barat: Kuasa Hukum Tersangka Klaim Hanya Saling Dorong
Kasus Dugaan Penganiayaan Satpam RS Mitra Keluarga Barat: Kuasa Hukum Tersangka Klaim Hanya Saling Dorong
BEKASI, JAWA BARAT – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang petugas keamanan (satpam) di Rumah Sakit Mitra Keluarga Barat, Bekasi, memasuki babak baru. M. Syafri Noer, kuasa hukum dari AFET, tersangka dalam kasus ini, membantah keras tuduhan penganiayaan yang dialamatkan kepada kliennya. Menurut Syafri, insiden yang terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025 lalu itu hanyalah berupa aksi saling dorong, bukan pemukulan seperti yang diberitakan.
"Pertanyaannya adalah penganiayaan yang seperti apa? Karena di dalam kejadian itu berdasarkan BAP tidak ada kontak fisik yang sifatnya pukul-pukulan, itu enggak ada. Jadi yang ada hanya saling dorong," ujar Syafri kepada awak media di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (11/4/2025).
Syafri menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam insiden tersebut, satpam bernama Sutiyono tersebut terpeleset dan terjatuh saat terjadi aksi saling dorong. Ia mengklaim bahwa kliennya, AFET, bahkan sempat berusaha menahan Sutiyono saat terjatuh.
"Maksud saya, masyarakat harus paham, kita harus paham semua bahwa tidak ada niat dia (AFET) untuk mencelakai orang ini, si korban," imbuhnya.
Pertanyakan Kondisi Korban
Kuasa hukum AFET juga mempertanyakan kondisi Sutiyono yang dikabarkan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU. Syafri mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab Sutiyono dirawat di ICU dan meragukan bahwa luka akibat insiden tersebut separah itu.
"Karena kalau lihat dari posisi sakitnya, tidak mungkin akan segawat itu, akan sekritis itu. Ini jadi pertanyaan kami yang nanti akan kami ungkap dalam persidangan," katanya.
Syafri berencana untuk menghadirkan saksi ahli dalam persidangan guna menguji apakah posisi jatuh Sutiyono dapat menyebabkan kejang-kejang seperti yang dialaminya.
Menuntut Keadilan dan Keterbukaan
Dalam kesempatan tersebut, Syafri juga menuntut keadilan dan keterbukaan dari semua pihak, termasuk pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga yang menangani perawatan Sutiyono. Ia meminta agar hak-hak tersangka AFET juga diperhatikan dan diperjuangkan.
"Direktur rumah sakit harus fair juga kepada kami, karena kami juga minta hak-hak kami selaku tersangka, hak-hak klien kami, itu juga harus kami perjuangkan," tegasnya.
"Artinya harus proporsional, kalau memang dia (AFET) salah, akan salah. Terus sekarang juga sudah menjalani hukuman sementara, kan," lanjutnya.
Penetapan Tersangka dan Pasal yang Disangkakan
Seperti yang diberitakan sebelumnya, AFET telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kasatreskrim Polres Metro Kota Bekasi, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan yang intensif.
"Hari ini, hari Jumat (11/4/2025), terlapor AFET kami tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka," kata Binsar.
AFET dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Kronologi Kejadian Versi Korban
Menurut kuasa hukum Sutiyono, Subadria Nuka, insiden bermula ketika Sutiyono menegur seorang pengunjung rumah sakit yang menggunakan mobil berknalpot brong dan parkir sembarangan di area IGD. Pengunjung tersebut, yang kemudian diketahui adalah AFET, tidak terima ditegur dan melakukan tindakan kekerasan terhadap Sutiyono.
"Pengunjung tersebut juga memarkirkan kendaraannya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit, sehingga menghalangi jalur ambulans," ungkap Subadria.
Subadria mengklaim bahwa AFET menarik kerah seragam Sutiyono, membanting, dan mencekiknya hingga korban mengalami kejang dan kritis. Akibatnya, Sutiyono harus dirawat intensif di ICU selama empat hari.
"Setelah empat hari berlalu, keluarga pelaku sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atau meminta maaf," ujar Stein Siahaan, kuasa hukum korban.
Kasus ini masih terus bergulir dan akan memasuki tahap persidangan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Poin-Poin Penting:
- Kuasa hukum tersangka membantah adanya penganiayaan.
- Tersangka berdalih hanya saling dorong dengan korban.
- Kuasa hukum mempertanyakan kondisi kritis korban.
- Polisi menjerat tersangka dengan pasal penganiayaan berat.
- Korban mengalami luka akibat cekikan dan bantingan.