Terjerat Korupsi Pembangunan UINSU, Eks Pemain Timnas U-20 Divonis Satu Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Irfan Raditya (36), mantan pemain Tim Nasional Indonesia U-20, atas keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek pembangunan di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) tahun 2020. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 10 April 2025.
Selain hukuman kurungan badan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Sarma Siregar juga mewajibkan Irfan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka yang bersangkutan harus menjalani hukuman pengganti berupa kurungan selama satu bulan.
Dakwaan dan Pertimbangan Hukum
Hakim menyatakan bahwa Irfan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini, Irfan berperan sebagai pihak yang menyediakan pekerjaan dalam proyek pembangunan tersebut.
Uang Pengganti Telah Dibayarkan
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 262 juta. Namun, Irfan telah membayarkan dan menitipkan uang pengganti tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum putusan dijatuhkan. Hal ini menjadi pertimbangan dalam meringankan hukuman yang diberikan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis yang dijatuhkan kepada Irfan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU. Sebelumnya, JPU menuntut Irfan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan.
Kasus Korupsi UINSU: Kerugian Negara dan Tersangka Lain
Kasus korupsi pembangunan UINSU ini telah menyeret beberapa pihak. Sebelum Irfan ditetapkan sebagai tersangka, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancurbatu telah menetapkan lima tersangka lainnya. Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi dalam proyek ini mencapai Rp 365 juta.
Profil Irfan Raditya: Mantan Pemain Timnas dan Karier di Sepak Bola
Irfan Raditya dikenal sebagai mantan pemain Tim Nasional Indonesia U-20 yang pernah berlaga di Piala AFF tahun 2005. Selain itu, ia juga pernah memperkuat sejumlah klub sepak bola ternama di Indonesia, seperti Arema Malang (Arema FC) dan PSDS Deli Serdang. Keterlibatannya dalam kasus korupsi ini tentu menjadi catatan kelam dalam perjalanan hidupnya.