Kasus Dugaan Korupsi Hasto Kristiyanto Berlanjut: Eksepsi Ditolak, Sidang Pembuktian Dimulai

Sidang Dugaan Korupsi Hasto Kristiyanto Masuki Babak Pembuktian

Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, memasuki babak baru. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Hasto. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti untuk memperkuat dakwaan.

Hasto Kristiyanto didakwa dengan sejumlah pasal terkait dugaan menghalangi penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, mantan kader PDIP yang hingga kini masih berstatus buron. Selain itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diduga bertujuan untuk memuluskan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.

Penolakan Eksepsi dan Perintah Majelis Hakim

Dalam amar putusan sela yang dibacakan pada Jumat (11/4/2025), Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyatakan bahwa keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima. Majelis hakim berpendapat bahwa materi eksepsi yang diajukan telah masuk ke dalam pokok perkara, sehingga perlu dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan. Hakim kemudian memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.

Renvoi dan Koreksi Redaksional

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga menyinggung mengenai kekeliruan penyebutan Pasal 65 ayat 1 KUHAP yang seharusnya Pasal 65 ayat 1 KUHP dalam surat dakwaan. Hakim anggota Sigit Herman Binaji menyatakan bahwa Jaksa KPK berhak melakukan renvoi atau perbaikan terhadap kesalahan penulisan tersebut. Hakim berpendapat bahwa kesalahan ketik tersebut tidak substansial dan tidak mengubah esensi dakwaan.

Delegasi Kewenangan dalam Hukum Administrasi Negara

Majelis hakim juga menolak keberatan pihak Hasto terkait penandatanganan surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) oleh Ketua KPK dan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi. Hakim berpendapat bahwa berdasarkan prinsip delegasi kewenangan dalam hukum administrasi negara, pimpinan KPK dapat mendelegasikan kewenangan administratif kepada pejabat di bawahnya.

Reaksi Pihak Hasto dan Langkah Selanjutnya

Menanggapi putusan sela tersebut, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyatakan akan mengajukan banding. Maqdir juga meminta JPU untuk segera memberikan daftar nama saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya. Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan digelar pada Kamis (17/4/2025).

Sementara itu, Hasto Kristiyanto sendiri mengaku menghormati putusan sela yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim. Ia menegaskan bahwa putusan tersebut tidak akan mengurangi semangatnya untuk mencari keadilan. Hasto meyakini bahwa kasus yang menjeratnya merupakan sebuah proses yang dipaksakan dan dakwaan yang dituduhkan merupakan proses daur ulang.

Daftar Poin Penting:

  • Eksepsi Hasto Kristiyanto ditolak oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
  • Sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
  • Hasto didakwa terkait kasus suap Harun Masiku dan Wahyu Setiawan.
  • Kuasa hukum Hasto akan mengajukan banding atas putusan sela.
  • Hasto meyakini kasusnya merupakan proses yang dipaksakan.
  • Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis, 17 April 2025.

Analisis Singkat

Penolakan eksepsi Hasto Kristiyanto menandai babak baru dalam proses hukum kasus dugaan korupsi yang melibatkan dirinya. Sidang pembuktian akan menjadi momentum penting bagi JPU untuk membuktikan dakwaan yang telah diajukan. Sebaliknya, tim kuasa hukum Hasto akan berupaya untuk membantah dakwaan tersebut dan membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah. Proses persidangan ini akan menjadi sorotan publik dan akan memberikan dampak yang signifikan terhadap konstelasi politik nasional.