Kasus Penganiayaan Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi: Kuasa Hukum Desak Tanggung Jawab Pihak Rumah Sakit

Kasus Penganiayaan Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi: Kuasa Hukum Desak Tanggung Jawab Pihak Rumah Sakit

BEKASI, JAWA BARAT - Kasus penganiayaan yang menimpa seorang petugas keamanan (satpam) di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat memasuki babak baru. Kuasa hukum pelaku penganiayaan, AFET, mendesak agar pihak rumah sakit, khususnya Direktur Utama (Dirut), turut bertanggung jawab dan berperan aktif dalam penyelesaian perkara ini.

"Jangan hanya menjadi penonton," tegas M. Syafri Noer, kuasa hukum AFET, usai mendampingi kliennya di Polres Metro Bekasi Kota, (12/04/2025). "Citra rumah sakit di mata masyarakat bisa menjadi kurang baik jika tidak menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab."

Syafri menekankan pentingnya penanganan yang adil dan transparan dalam kasus ini. Ia meminta agar hak-hak kliennya sebagai tersangka juga diperhatikan dan diperjuangkan. Menurutnya, peran rumah sakit sangat krusial, terutama terkait tindakan medis yang diberikan kepada korban.

"Rumah sakit harus terlibat, karena kejadian ini berlangsung di area rumah sakit. Satpam adalah bagian dari sistem keamanan rumah sakit. Jangan hanya diam dan menonton, seharusnya ada tindakan nyata," imbuhnya.

Syafri berpendapat bahwa sebagai tempat pelayanan umum, segala permasalahan yang terjadi di area rumah sakit menjadi tanggung jawab direktur rumah sakit. Ia menyayangkan hingga saat ini belum ada komunikasi yang terjalin antara pihak rumah sakit dengan pihaknya untuk mencari solusi.

Kronologi Singkat Kejadian

Insiden penganiayaan ini terjadi pada Sabtu, 29 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Korban, Sutiyono, diduga menjadi korban kekerasan oleh AFET. Peristiwa bermula ketika Sutiyono menegur seorang pengunjung yang menggunakan mobil dengan knalpot bising (brong) di area Instalasi Gawat Darurat (IGD). Pengunjung tersebut juga memarkirkan kendaraannya tidak sesuai dengan SOP rumah sakit, menghalangi akses ambulans.

Menurut Subadria Nuka, kuasa hukum Sutiyono, pelaku tidak terima ditegur dan langsung melakukan tindakan agresif. AFET menarik kerah baju Sutiyono, membantingnya, dan mencekik lehernya hingga korban mengalami kejang dan kritis. Akibatnya, Sutiyono harus dirawat intensif di ruang ICU selama empat hari.

Tanggapan Pihak Rumah Sakit

Pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Mereka telah menyerahkan rekaman CCTV dan bukti-bukti lain yang dibutuhkan oleh penyidik kepolisian.

"Rumah sakit sudah merespons dengan memberikan semua bukti yang diperlukan. Selanjutnya, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku," ujar perwakilan RS Mitra Keluarga.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 30 Maret 2025, dengan nomor laporan polisi: LP/B/687/III/2025/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Proses penyidikan masih terus berlangsung.

Daftar Poin Penting:

  • Penganiayaan: Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi dianiaya oleh pengunjung.
  • Teguran: Kejadian bermula dari teguran satpam terkait knalpot brong dan parkir tidak sesuai SOP.
  • Desakan: Kuasa hukum pelaku meminta Dirut RS bertanggung jawab.
  • Tanggung Jawab: Kuasa hukum berpendapat RS harus bertanggung jawab karena kejadian di area RS.
  • Proses Hukum: Kasus dilaporkan ke polisi dan sedang dalam proses penyidikan.
  • Dukungan RS: Pihak RS Mitra Keluarga menyatakan dukungan terhadap proses hukum.
  • Kondisi Korban: Satpam sempat dirawat intensif di ICU.