Investasi Pengolahan Sampah Jadi Energi: BPI Danantara Optimis Balik Modal dalam Lima Tahun
Peluang Investasi Menggiurkan: Bisnis Pengolahan Sampah Menjadi Energi di Indonesia
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memproyeksikan potensi pengembalian modal yang cepat dalam bisnis pengolahan sampah menjadi energi, yakni sekitar 5 hingga 6 tahun. Proyeksi ini didasarkan pada potensi besar sektor ini dan minat yang meningkat dari investor asing.
Chief Investment Officer (CIO) BPI Danantara, Pandu Sjahrir, mengungkapkan bahwa sektor pengolahan sampah menjadi energi (waste-to-energy) kini semakin menarik perhatian investor global. Negara-negara seperti Singapura, Korea Selatan, Jepang, China, dan beberapa negara Eropa telah menunjukkan ketertarikan serius untuk berinvestasi di bidang ini.
"Pengalaman di luar negeri menunjukkan bahwa investasi di sektor ini bisa mencapai payback period (periode pengembalian modal) dalam 5-6 tahun. Kami melihat potensi yang sama di Indonesia," ujar Pandu, seperti dilansir dari Antara pada Jumat (11/4/2025).
Kebutuhan Investasi Komprehensif
Lebih lanjut, Pandu menjelaskan bahwa investasi yang dibutuhkan Indonesia dalam sektor ini tidak hanya berupa pendanaan, tetapi juga transfer teknologi. Teknologi pengolahan sampah yang canggih dan ramah lingkungan menjadi kunci untuk memastikan keberlanjutan bisnis ini dan mencegah timbulnya masalah lingkungan baru. BPI Danantara berharap investor yang terlibat memiliki pengalaman global dalam pengelolaan sampah perkotaan. Pengalaman tersebut akan sangat berharga dalam penerapan solusi yang efektif dan efisien di Indonesia.
"Investasi yang kami harapkan mencakup pendanaan dan pengembangan teknologi. Pembangunan infrastruktur pengolahan sampah waste to energy skala besar memerlukan teknologi yang tepat dan teruji," tegas Pandu.
Dukungan Pemerintah dan Regulasi yang Lebih Sederhana
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), juga menyoroti potensi besar bisnis pengolahan sampah menjadi energi listrik di Indonesia. Menurutnya, minat investor asing terhadap sektor ini sangat tinggi. Namun, regulasi yang kompleks dan birokrasi yang berbelit-belit menjadi penghalang utama bagi masuknya investasi.
"Saat ini, banyak investor yang antre ingin berinvestasi di sektor ini. Namun, karena prosesnya rumit, banyak yang akhirnya mundur," ungkap Zulhas.
Zulhas menambahkan, BPI Danantara memiliki peluang untuk terlibat dalam bisnis ini, mengingat potensi keuntungannya yang signifikan, baik dari sisi pendanaan maupun teknologi. Pemerintah saat ini berupaya untuk menyederhanakan regulasi terkait pengelolaan sampah melalui penyatuan tiga Peraturan Presiden (Perpres) yang relevan, yaitu Perpres Nomor 97 Tahun 2017, Perpres Nomor 35 Tahun 2018, dan Perpres Nomor 83 Tahun 2018. Penyederhanaan regulasi ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investor dan mempercepat pengembangan infrastruktur pengolahan sampah di Indonesia.
Salah satu poin penting dalam penyatuan Perpres tersebut adalah pengaturan biaya listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Pemerintah berencana menetapkan tarif listrik PLTSa sebesar 18-20 sen per kilowatt hour (kWh). Tarif ini lebih tinggi dari tarif yang ditetapkan oleh PLN, yaitu 13,5 sen per kWh, yang diharapkan dapat memberikan insentif yang lebih besar bagi pengembang PLTSa.
Dampak Positif Investasi Pengolahan Sampah
Investasi dalam pengolahan sampah menjadi energi tidak hanya memberikan keuntungan finansial, tetapi juga memiliki dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat. Dengan mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA), PLTSa dapat mengurangi emisi gas rumah kaca dan pencemaran lingkungan. Selain itu, PLTSa juga dapat menghasilkan energi listrik yang dapat memenuhi kebutuhan energi masyarakat dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Pengembangan sektor ini juga berpotensi menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berikut adalah beberapa manfaat utama dari investasi pengolahan sampah menjadi energi:
- Pengembalian Modal yang Cepat: Potensi payback period 5-6 tahun menarik bagi investor.
- Mengurangi Volume Sampah: Mengurangi beban TPA dan risiko pencemaran.
- Menghasilkan Energi Bersih: Mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
- Menciptakan Lapangan Kerja: Mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
- Mendukung Pembangunan Berkelanjutan: Menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bersih.
Dengan dukungan pemerintah, regulasi yang lebih sederhana, dan teknologi yang tepat, investasi dalam pengolahan sampah menjadi energi memiliki potensi untuk menjadi mesin pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia.