Pendakian Gunung Rinjani: BTNGR Larang Pendakian Solo Mulai 2025, Keselamatan Jadi Prioritas

Pendakian Gunung Rinjani: BTNGR Larang Pendakian Solo Mulai 2025, Keselamatan Jadi Prioritas

Mataram, Nusa Tenggara Barat - Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) mengambil langkah tegas dengan melarang pendakian solo (solo hiking) di seluruh jalur pendakian Gunung Rinjani mulai tahun 2025. Kebijakan ini diumumkan secara resmi bersamaan dengan dibukanya kembali jalur pendakian pada Kamis, 3 April 2025, dan bertujuan untuk meminimalisir risiko kecelakaan serta meningkatkan keselamatan para pendaki.

Keputusan ini tertuang dalam pengumuman resmi yang disampaikan melalui akun Instagram @btn_gn_rinjani. BTNGR menekankan bahwa setiap pendaki wajib melakukan pendakian dalam kelompok minimal dua orang. Bagi calon pendaki yang berencana mendaki sendirian, BTNGR mewajibkan penggunaan jasa pemandu gunung (guide) resmi, sehingga setiap tim pendakian tetap memenuhi persyaratan minimal dua orang.

Budi Soesmardi, Pengendali Ekosistem Hutan BTNGR, menjelaskan bahwa aturan ini diberlakukan sebagai langkah preventif untuk mengurangi potensi terjadinya insiden yang tidak diinginkan selama pendakian. "Minimal mendaki dengan dua orang atau didampingi oleh guide atau porter demi keselamatan para pendaki," tegas Budi.

Berikut adalah rincian lengkap aturan baru pendakian Gunung Rinjani yang wajib diperhatikan oleh seluruh calon pendaki:

  • Larangan Pendakian Solo: Pendakian seorang diri tidak diperkenankan.
  • Minimal Anggota Kelompok: Setiap kelompok pendaki harus terdiri dari minimal dua orang.
  • Kewajiban Pemandu untuk Pendaki Solo: Pendaki yang datang sendirian wajib didampingi oleh minimal satu pemandu gunung (guide) resmi.
  • Rasio Pemandu dan Pendaki: Satu pemandu gunung diperbolehkan mendampingi maksimal enam pendaki.
  • Beban Porter: Satu porter hanya diperbolehkan membawa beban maksimal 25 kg dan melayani maksimal tiga pendaki.
  • Lisensi Resmi: Seluruh pemandu gunung (guide) dan porter wajib memiliki kartu izin resmi yang dikeluarkan oleh BTNGR.

Kemudahan Pemesanan Melalui Aplikasi eRinjani

BTNGR menyediakan platform digital melalui aplikasi eRinjani untuk mempermudah calon pendaki dalam memilih dan memesan jasa pemandu gunung (guide) dan porter. Aplikasi ini dirancang untuk memberikan kemudahan akses dan transparansi dalam proses pemesanan layanan pendukung.

Tarif Jasa Pemandu dan Porter

Tarif resmi jasa pemandu gunung (guide) ditetapkan sebesar Rp 275.000 per orang per hari. Sementara itu, tarif jasa porter adalah Rp 250.000 per orang per hari. Tarif ini telah ditetapkan oleh BTNGR dan diharapkan dapat memberikan standar yang jelas bagi seluruh penyedia jasa.

BTNGR berharap bahwa implementasi aturan baru ini akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pendaki yang ingin menikmati keindahan Gunung Rinjani. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan Gunung Rinjani sebagai salah satu destinasi wisata alam andalan di Nusa Tenggara Barat.