Sindikat Pembobol Sekolah Dasar di Nganjuk Dibekuk, Polisi Dalami Jaringan Lebih Luas

Ringkus Tiga Tersangka, Polisi Nganjuk Ungkap Jaringan Pencurian di Sekolah Dasar

Nganjuk, Jawa Timur - Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk berhasil mengungkap komplotan pencurian yang menyasar sejumlah Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kecamatan Berbek. Tiga orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sejumlah barang elektronik dari beberapa SD di wilayah tersebut, yang kemudian mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan intensif.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, melalui keterangan resminya menyatakan bahwa ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah SK (26), warga Desa Semare, Kecamatan Berbek; PP (22), warga Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri; dan RY (23), warga Desa Sengkut, Kecamatan Berbek. Penangkapan para tersangka dilakukan secara bertahap, dimulai dengan penangkapan satu tersangka yang kemudian mengarah pada penangkapan dua tersangka lainnya.

"Kami terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap motif serta peran masing-masing pelaku dalam aksi pencurian ini. Selain itu, kami juga berupaya untuk mengidentifikasi apakah ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini," ujar AKBP Siswantoro.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya. Tersangka RY diketahui hanya terlibat dalam aksi pencurian di SDN 1 Sumberwindu. Sementara itu, tersangka SK dan PP terlibat dalam aksi pencurian di dua lokasi, yaitu SDN Bendungrejo dan SDN 1 Sumberwindu. Dalam melancarkan aksinya, para tersangka menggunakan modus operandi dengan merusak pintu ruang guru menggunakan alat bantu seperti linggis.

Kapolsek Berbek, AKP Gatot Suwardi, menambahkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aksi pencurian tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Dua unit printer
  • Dua unit proyektor
  • Satu buah obeng
  • Dua unit ponsel
  • Satu jaket abu-abu
  • Satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AG 3668 UX

"Saat ini, ketiga tersangka telah kami amankan dan mengakui semua perbuatannya. Kami juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan mereka dalam kasus serupa di lokasi lain," kata AKP Gatot.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan seorang guru yang melihat proyektor milik sekolah dijual di media sosial. Guru tersebut kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli dan mengatur pertemuan dengan tersangka di sekitar Indomaret Berbek. Saat transaksi berlangsung, tersangka berhasil diamankan. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian berhasil menangkap dua tersangka lainnya.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya pihak sekolah, untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan terhadap aset-aset berharga guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas serupa.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan pemerintah daerah setempat. Diharapkan dengan terungkapnya kasus ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi kegiatan belajar mengajar di sekolah.