Pemutihan Pajak Jateng: Solusi Praktis untuk Pemilik Kendaraan Tanpa STNK

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah: Kemudahan Bagi Pemilik Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali memberikan angin segar bagi pemilik kendaraan bermotor melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Program ini berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak.

Keuntungan utama dari program ini adalah penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan, sementara denda atas tunggakan tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. Ini menjadi kesempatan emas bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak untuk segera melunasi kewajibannya tanpa terbebani denda yang besar.

STNK Hilang? Jangan Panik! Begini Cara Mengatasinya

Salah satu kendala yang sering dihadapi pemilik kendaraan adalah kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). STNK merupakan dokumen penting yang wajib dibawa saat berkendara dan juga diperlukan dalam proses pembayaran pajak. Lalu, bagaimana jika STNK hilang namun ingin memanfaatkan program pemutihan pajak ini? Jangan khawatir, Bapenda Jawa Tengah memberikan solusi praktis.

Berdasarkan informasi resmi dari Bapenda Jawa Tengah, pemilik kendaraan yang kehilangan STNK tetap dapat mengikuti program pemutihan pajak. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengurus pembuatan duplikat STNK di kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar. Proses ini relatif mudah dan cepat jika semua persyaratan terpenuhi.

Syarat dan Prosedur Pembuatan Duplikat STNK:

Berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus duplikat STNK yang hilang:

  • KTP Asli: Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sebagai bukti identitas pemilik kendaraan.
  • BPKB Asli: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah. Jika BPKB masih dalam proses kredit, bisa diganti dengan fotokopi BPKB yang dilegalisir oleh pihak leasing.
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian: Surat ini diterbitkan oleh kantor polisi setempat sebagai bukti bahwa STNK telah hilang.
  • Bukti Pemasangan Iklan Kehilangan STNK di Media Massa: Umumnya, pemilik kendaraan diminta untuk memasang iklan kehilangan STNK di surat kabar harian. Bukti pemasangan iklan ini diperlukan sebagai salah satu syarat administrasi.
  • Cek Fisik Kendaraan: Kendaraan perlu dicek fisik untuk memastikan kesesuaian antara data kendaraan dengan dokumen yang ada. Proses cek fisik ini biasanya dilakukan di kantor Samsat.

Setelah semua persyaratan terpenuhi, pemilik kendaraan dapat mengajukan permohonan pembuatan duplikat STNK di kantor Samsat. Petugas Samsat akan memverifikasi data dan melakukan proses pembuatan duplikat STNK. Setelah duplikat STNK terbit, pemilik kendaraan dapat melanjutkan proses pemutihan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya program pemutihan pajak dan kemudahan dalam mengurus duplikat STNK, diharapkan semakin banyak pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah yang taat membayar pajak. Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.