Polisi Selidiki Dugaan Pengoplosan Pertalite di SPBU Denpasar, Pertamina Berikan Sanksi Tegas

Investigasi Dugaan Pengoplosan BBM di SPBU Denpasar: Polisi Periksa Empat Saksi, Pertamina Bekukan Pasokan

Denpasar, Bali - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar tengah melakukan investigasi mendalam terkait dugaan praktik pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di Jalan Gunung Soputan No. 29, Pemecutan Klod, Denpasar Barat. Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut.

Menurut Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, penyelidikan difokuskan pada indikasi pengoplosan antara BBM jenis Pertamax dengan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Guna mengungkap kebenaran kasus ini, polisi telah memeriksa empat orang saksi yang merupakan karyawan SPBU, meliputi:

  • IWK (41), karyawan SPBU
  • EAMK (37), sopir truk tangki
  • KAR (23), kernet truk tangki
  • PGA (37), pengawas SPBU

"Kami sedang mendalami keterangan dari para saksi untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai kejadian yang sebenarnya," ujar AKP Sukadi.

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima polisi pada tanggal 3 April 2025, sekitar pukul 08.00 Wita. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas bongkar muat BBM yang mencurigakan dari sebuah truk tangki di SPBU tersebut. Saksi mata melihat truk tangki tersebut awalnya mengisi BBM ke tangki pendam bertutup biru yang biasanya digunakan untuk Pertamax, kemudian melanjutkan pengisian ke tangki pendam bertutup putih yang diperuntukkan bagi Pertalite.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga berkoordinasi dengan ahli untuk memastikan apakah terdapat unsur penyalahgunaan dalam pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite. AKP Sukadi menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas jika terbukti adanya pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi.

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat dan negara," tegasnya.

Sebagai tindak lanjut dari temuan awal, Polresta Denpasar telah memasang garis polisi di dispenser SPBU 54 801 32 yang diduga terlibat dalam praktik pengoplosan.

Pertamina Berikan Sanksi Tegas

Menanggapi kasus ini, Area Manager Communication, Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi SPBU. Berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV, ditemukan fakta bahwa pada tanggal 3 April 2025, pukul 06.50 Wita, sebuah mobil tangki BBM tiba dengan membawa 16 KL Pertalite. Proses pembongkaran BBM tersebut dilakukan oleh awak mobil tangki tanpa pengawasan dari pihak SPBU.

Atas temuan tersebut, Pertamina langsung memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang bersangkutan. "Kami telah membekukan pengiriman BBM untuk semua jenis produk ke SPBU tersebut, berlaku sejak tanggal 11 April hingga 10 Mei 2025," tegas Ahad Rahedi.

Pertamina juga menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh SPBU di wilayah Jatimbalinus guna mencegah terjadinya praktik kecurangan yang merugikan konsumen dan mencoreng nama baik perusahaan.