Korupsi Dana Pendidikan Jambi: Polisi Amankan Rp 6 Miliar, Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar
Kasus Korupsi Pengadaan Alat SMK di Jambi Terungkap: Polisi Sita Miliaran Rupiah
Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil mengungkap kasus korupsi yang menggurita di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi. Dalam pengungkapan kasus ini, tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menyita uang tunai senilai Rp 6 miliar lebih yang diduga kuat merupakan hasil korupsi pengadaan alat-alat praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah tersebut.
Uang tunai yang terdiri dari pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 tersebut, dipamerkan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, (11/4/2025). Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari upaya asset recovery dalam kasus korupsi yang merugikan negara puluhan miliar rupiah.
"Uang yang berhasil kami sita terkait asset recovery sebesar Rp 6.074.211.000," ujar AKBP Taufik Nurmandia kepada awak media.
Kerugian Negara Mencapai Rp 21,8 Miliar
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat korupsi pengadaan barang di Disdik Provinsi Jambi mencapai angka fantastis, yakni Rp 21.892.252.403,92. Dana yang dikorupsi tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2022.
Satu Tersangka Ditetapkan, Tiga Lainnya Menyusul
Polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini, yakni ZH yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Disdik Jambi pada tahun 2021. Namun, AKBP Taufik Nurmandia menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan dan akan ada tiga tersangka baru yang segera menyusul.
"Kita saat ini akan melakukan penyidikan terhadap 3 laporan polisi (LP) kembali, disamping 1 LP yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Modus Operandi Korupsi
Kasus ini bermula ketika Disdik Jambi mengajukan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) ke Kementerian Pendidikan pada tahun 2021 untuk pengadaan barang bagi SMK dan SMA. Total anggaran yang diajukan mencapai Rp 180 miliar, dengan alokasi Rp 122 miliar lebih untuk SMK dan Rp 51 miliar untuk SMA.
Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya tindak pidana korupsi berupa mark-up harga pengadaan barang dan fee proyek. Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ZH adalah dengan bersekongkol dengan pihak ketiga penyedia barang dan jasa, serta mendapatkan fee dari pengadaan tersebut.
"Modus operandi tersangka, dengan adanya dana Rp 122 miliar, ada kesepakatan dan pertemuan (kepada pihak ketiga) berupa fee sebesar 17 persen antara PPK dan pihak penyedia jasa melalui broker (penghubung). Ada broker yang mempertemukan penyedia jasa dan pihak dinas," papar AKBP Taufik.
Ironisnya, meski harga barang sudah di-mark-up, kualitas barang yang diadakan banyak yang tidak sesuai spesifikasi sehingga tidak dapat digunakan oleh siswa SMK. Barang-barang tersebut meliputi berbagai peralatan praktik SMK, mulai dari mesin cuci hingga peralatan kecantikan.
"Ada kualitas barang yang tidak sesuai. Kita panggil ahli dari ITS, kita cek sampel barang yang ada di SMK-SMK di Provinsi Jambi ternyata semua barang itu tidak bisa dipakai, tidak laik pakai. Jadi sejak pengadaan 2021 hingga sekarang barang itu belum bisa dipakai," ungkapnya.
Barang Bukti Disita, Sekolah Tetap Dapat Memanfaatkan
Polisi berencana menyita barang-barang yang tidak sesuai spesifikasi tersebut sebagai barang bukti. Namun, penyitaan akan dilakukan secara hati-hati agar sekolah tetap dapat memanfaatkan barang-barang tersebut semaksimal mungkin.
"Barang masih tetap di sekolah, nanti kita lakukan penyitaan. Nanti kalau kita ambil semua, sekolah tidak bisa memanfaatkan. Banyak (barang) ada mesin cuci, untuk cuci muka, facial-facial itu. Peralatan-peralatan untuk SMK gitu," pungkas AKBP Taufik.
Kasus korupsi di Disdik Provinsi Jambi ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan. Diharapkan, pengungkapan kasus ini dapat menjadi momentum untuk membersihkan praktik-praktik korupsi di sektor pendidikan dan memastikan anggaran pendidikan digunakan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.