Impian Kerja di Jepang Berujung Petaka: Pemuda Cilacap Tertipu Puluhan Juta Rupiah

Mimpi yang Hancur: Penipuan Berkedok Peluang Kerja di Jepang Hantui Warga Cilacap

CILACAP, JAWA TENGAH – Mimpi seorang pemuda asal Nusawungu, Cilacap, untuk mengadu nasib di negeri sakura, Jepang, harus kandas di tengah jalan. Bukan karena kurangnya persiapan atau kemampuan, melainkan karena menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial W (51) alias WAZ. Awalnya, W menjanjikan kemudahan untuk memberangkatkan pemuda tersebut bekerja di Jepang, namun janji itu hanyalah kedok untuk meraup keuntungan pribadi.

Kisah pilu ini bermula ketika Waluyo, orang tua korban, ingin mewujudkan impian anaknya untuk bekerja di Jepang. Melalui perantara seorang saudara, Waluyo dipertemukan dengan W, yang mengaku mampu mengurus segala keperluan keberangkatan ke Jepang. Tergiur dengan tawaran tersebut, Waluyo menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta sebagai biaya awal. Namun, tak lama kemudian, W kembali meminta tambahan dana sebesar Rp 15,5 juta dengan alasan untuk mempercepat proses keberangkatan. Total, Waluyo telah menyerahkan uang sebesar Rp 25,5 juta kepada W.

Kapolsek Nusawungu, AKP Gatot Tri Hartanto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Waluyo melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. "Awalnya korban didatangi saudaranya dan dikenalkan dengan pelaku. Pelaku menjanjikan dapat memberangkatkan anaknya ke Jepang," ujar AKP Gatot.

Setelah menyerahkan sejumlah uang yang dijanjikan, Waluyo dijanjikan anaknya akan berangkat ke Jepang dalam kurun waktu dua hingga tiga bulan. Namun, setelah melewati batas waktu yang dijanjikan, W justru menghilang dan sulit dihubungi. Sadar telah menjadi korban penipuan, Waluyo kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nusawungu.

Penangkapan Pelaku dan Dugaan Korban Lain

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan W di wilayah Nusawungu pada tanggal 9 April. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa W ternyata merupakan seorang residivis kasus serupa yang pernah divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan pada tahun 2015. AKP Gatot juga menduga bahwa korban W tidak hanya satu orang. "Korbannya kemungkinan tidak hanya satu orang. Informasi yang saya terima ada korban di wilayah polsek lain, masih kami dalami," ungkapnya.

Saat diinterogasi, W berkelit bahwa dirinya hanya diperintah oleh seseorang yang berasal dari Yogyakarta. W mengaku akan mendapatkan komisi sebesar Rp 5 juta untuk setiap orang yang berhasil diberangkatkan ke Jepang. "Pelaku mengaku uang korban diserahkan kepada seseorang asal Yogyakarta. Tapi keterangan pelaku berubah-ubah," jelas AKP Gatot. Lebih lanjut, AKP Gatot menegaskan bahwa W tidak memiliki perusahaan atau lembaga resmi yang bergerak di bidang penyaluran tenaga kerja ke luar negeri.

Kasus penipuan ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan keuntungan besar dengan proses yang mudah. Pastikan untuk selalu memverifikasi keabsahan perusahaan atau lembaga penyalur tenaga kerja dan jangan mudah tergiur dengan iming-iming yang tidak masuk akal.