OJK Intensif Pantau Implementasi Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera, Klaim Nasabah Capai Rp448 Miliar
OJK Intensif Pantau Implementasi Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera, Klaim Nasabah Capai Rp448 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan komitmennya dalam mengawasi proses penyehatan keuangan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Perkembangan terkini menunjukkan realisasi pembayaran klaim mencapai angka signifikan, yaitu Rp448,19 miliar hingga 26 Maret 2025. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers yang membahas evaluasi sektor jasa keuangan dan kebijakan OJK setelah Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan Maret 2025.
"Kami secara aktif memantau pelaksanaan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah disetujui untuk AJB Bumiputera. Hingga 26 Maret 2025, AJBB telah berhasil merealisasikan pembayaran klaim sebesar Rp448,19 miliar," ujar Ogi Prastomiyono melalui telekonferensi pada Jumat (11/4/2025). Angka ini mencerminkan upaya berkelanjutan dalam menstabilkan kondisi keuangan perusahaan asuransi mutual tersebut.
Rincian Pembayaran Klaim
Lebih lanjut, Ogi merinci alokasi pembayaran klaim tersebut, yang terbagi menjadi:
- Asuransi Perorangan: Rp282,83 miliar, mencakup 87.647 polis.
- Asuransi Kumpulan: Rp164,36 miliar, melibatkan 9.928 peserta.
Selain pembayaran klaim secara penuh, AJB Bumiputera juga telah memulai realisasi pembayaran klaim secara prorata kepada pemegang polis yang setuju dengan penerapan Penurunan Nilai Manfaat (PNM), yang berlangsung sejak 26 Maret hingga 10 April 2025.
OJK juga telah menyetujui pencairan dana jaminan AJB Bumiputera sebesar kurang lebih Rp106 miliar untuk pembayaran prorata kepada pemegang polis. Realisasi pencairan ini telah mencapai sekitar 75% sebelum Hari Raya Idul Fitri, menunjukkan komitmen untuk mempercepat proses pembayaran kepada nasabah yang terdampak.
Monitoring Rintangan Penyelamatan dan Rasionalisasi SDM
OJK tidak hanya fokus pada pembayaran klaim, tetapi juga aktif memantau berbagai rintangan dalam upaya penyelamatan AJB Bumiputera. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan rasionalisasi Sumber Daya Manusia (SDM), di mana 624 karyawan telah dirasionalisasi secara organik per 1 Maret 2025.
OJK terus melakukan monitoring terkait pelaksanaan RPK melalui serangkaian tindakan, termasuk:
- Pertemuan berkala dengan para pihak terkait.
- Pemanggilan peserta Rapat Umum Anggota (RUA), Dewan Komisaris, dan Direksi (terakhir dilakukan pada 3 Maret 2025).
- Analisis laporan RPK.
- Pelaksanaan on-site supervision.
Desakan untuk Implementasi RPK yang Lebih Efektif
Ogi Prastomiyono menegaskan bahwa OJK akan terus mendesak seluruh pihak terkait, termasuk RUA, Direksi, dan Dewan Komisaris AJB Bumiputera, untuk melaksanakan RPK secara lebih efektif. Hal ini krusial untuk memastikan keberlanjutan perusahaan dan perlindungan kepentingan pemegang polis.
"Kami berharap progres terus berlanjut, dan kami akan terus mendorong RUA, Direksi, dan Komisaris AJBB untuk merealisasikan RPK secara lebih efektif," pungkas Ogi, menutup pemaparan mengenai perkembangan terkini terkait AJB Bumiputera.