Prioritas di Jalan Raya: Ambulans dan Daftar Kendaraan yang Wajib Didahulukan

Prioritas di Jalan: Lebih dari Sekadar Ambulans

Belakangan ini, viral di media sosial video yang memperlihatkan ambulans terkena tilang elektronik (ETLE) saat menjalankan tugas darurat dan menerobos lampu merah. Kejadian ini memicu diskusi mengenai hak prioritas kendaraan di jalan raya, khususnya bagi kendaraan-kendaraan yang menjalankan tugas penting.

Kepolisian Daerah Metro Jaya melalui Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa sistem ETLE saat ini bekerja dengan mengidentifikasi pelanggaran berdasarkan nomor polisi kendaraan. Sistem ini belum mampu secara otomatis mengenali jenis kendaraan seperti ambulans atau mobil jenazah yang seharusnya memiliki prioritas.

Untuk mengatasi masalah ini, pihak kepolisian mengimbau pemilik, pengelola, yayasan, dan asosiasi ambulans untuk segera mendaftarkan kendaraan mereka. Data nomor polisi ambulans yang terdaftar akan dimasukkan ke dalam sistem ETLE, sehingga kendaraan tersebut tidak akan dikenakan tilang saat menjalankan tugas.

"Sebagai langkah antisipasi agar ambulans tidak terkena ETLE, kami meminta pemilik/pengelola/yayasan/asosiasi ambulans untuk mengirimkan surat permohonan ke Ditlantas Polda Metro Jaya. Surat tersebut harus dilengkapi dengan nomor polisi dan foto kendaraan ambulans," jelas AKBP Ojo.

Namun, penting untuk dicatat bahwa pengecualian dari tilang ETLE hanya berlaku bagi kendaraan prioritas yang sedang menjalankan tugas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 134 dalam undang-undang tersebut secara jelas mengatur daftar kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas di jalan raya.

Daftar Kendaraan Prioritas Sesuai UU LLAJ:

Berikut adalah daftar lengkap kendaraan yang memiliki hak prioritas di jalan raya sesuai dengan Pasal 134 UU LLAJ:

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas memadamkan api.
  • Ambulans yang membawa pasien atau sedang dalam kondisi darurat.
  • Kendaraan yang memberikan pertolongan kecelakaan, seperti mobil derek atau layanan medis darurat.
  • Kendaraan pimpinan lembaga negara, contohnya Presiden, Wakil Presiden, atau Ketua DPR.
  • Kendaraan tamu negara atau pejabat tinggi asing yang sedang melakukan kunjungan resmi.
  • Iring-iringan pengantar jenazah.
  • Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu yang telah dinyatakan berhak oleh petugas kepolisian.

Kendaraan-kendaraan tersebut mendapatkan hak utama di jalan raya, termasuk diperbolehkan melewati rambu lalu lintas, dengan syarat disertai pengawalan atau menggunakan lampu isyarat dan sirene sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan pemahaman yang benar mengenai aturan ini, diharapkan seluruh pengguna jalan dapat lebih bijak dan memberikan jalan bagi kendaraan-kendaraan prioritas yang sedang menjalankan tugas penting demi keselamatan dan kepentingan bersama.