Gratis! Cek Fisik Kendaraan di Samsat Selama Pemutihan Pajak

Manfaatkan Pemutihan Pajak: Cek Fisik Kendaraan di Samsat Tidak Dipungut Biaya

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang tengah berlangsung di berbagai daerah menjadi momentum tepat bagi pemilik kendaraan untuk memperbarui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah kedaluwarsa. Antusiasme masyarakat terlihat dari antrean panjang di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), tempat mereka mengurus perpanjangan STNK. Salah satu tahapan penting dalam proses perpanjangan STNK lima tahunan adalah cek fisik kendaraan. Namun, tahukah Anda bahwa layanan cek fisik ini sebenarnya tidak dikenakan biaya?

Cek Fisik Kendaraan: Bagian dari Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Cek fisik kendaraan merupakan prosedur wajib dalam perpanjangan STNK lima tahunan. Proses ini meliputi pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan oleh petugas Samsat. Tujuannya adalah untuk memastikan kesesuaian antara data yang tertera pada STNK dengan kondisi fisik kendaraan.

Cek Fisik Gratis Sesuai Aturan Pemerintah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai biaya cek fisik kendaraan. Artinya, layanan ini seharusnya diberikan secara gratis kepada masyarakat. Informasi serupa juga ditegaskan oleh berbagai sumber terpercaya yang menyatakan bahwa cek fisik di Samsat tidak dipungut biaya.

Rincian Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Lalu, biaya apa saja yang perlu disiapkan saat perpanjangan STNK 5 tahunan? Berikut rinciannya:

  • Biaya Penerbitan STNK:
    • Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 100.000
    • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 200.000
  • Biaya Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor):
    • Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 60.000
    • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 100.000
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besaran PKB bervariasi tergantung jenis kendaraan, usia kendaraan, dan kapasitas mesin. Anda dapat melihat perkiraan PKB pada lembar STNK atau melalui situs web pemerintah daerah.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ):
    • Sepeda motor: Rp 35.000
    • Kendaraan roda empat (bukan angkutan umum): Rp 143.000

Manfaatkan Pemutihan Pajak dan Perpanjang STNK Anda

Momen pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sangat menguntungkan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Dengan mengikuti program ini, Anda dapat menghapus denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, cukup dengan membayar pajak tahun berjalan. Segera kunjungi Samsat terdekat dan manfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang STNK Anda.

Penting untuk diingat: Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti STNK asli, BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli, dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli.

Dengan memanfaatkan program pemutihan pajak dan memahami prosedur perpanjangan STNK, Anda dapat berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan daerah dan menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman.