Nelayan Tarumajaya Menggantungkan Harapan pada Dedi Mulyadi: Pembongkaran Pagar Laut Bekasi Terhenti, Tangkapan Ikan Menurun Drastis
Pembongkaran Pagar Laut Mandek, Nelayan Bekasi Keluhkan Penurunan Hasil Tangkapan
BEKASI, JAWA BARAT - Para nelayan tradisional di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kini tengah dirundung kekhawatiran. Harapan mereka untuk kembali melaut dengan leluasa dan mendapatkan hasil tangkapan yang memadai terancam pupus akibat terhentinya proses pembongkaran pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya. Pagar laut yang sebagian besar masih berdiri kokoh tersebut, berada di area yang diklaim oleh PT Tata Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).
Muhammad Ramli (42), seorang nelayan setempat, mengungkapkan kepedihannya. Ia beserta rekan-rekannya sangat berharap agar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dapat turun tangan meninjau langsung kondisi memprihatinkan ini. Menurut Ramli, pembongkaran pagar laut yang sempat dilakukan oleh PT TRPN beberapa waktu lalu hanyalah seremonial belaka. Tindakan tersebut tidak memberikan dampak signifikan bagi kehidupan para nelayan.
"Kami sangat berharap Kang Dedi bisa membantu memulihkan kondisi laut kami seperti dulu. Agar kami para nelayan bisa kembali melaut dengan bebas dan mendapatkan penghasilan yang cukup," ujar Ramli dengan nada penuh harap saat ditemui di Kampung Paljaya.
Ramli menjelaskan bahwa pembongkaran yang dilakukan oleh PT TRPN hanya menyentuh sebagian kecil area di dekat daratan reklamasi. Setelah seremoni tersebut usai, tidak ada lagi kelanjutan pembongkaran. Akibatnya, sebagian besar pagar laut masih menghalangi akses para nelayan untuk menjangkau wilayah perairan yang lebih luas dan potensial.
"Pembongkarannya hanya seremonial saja. Setelah sehari 'gerabak-gerubuk', setelah itu berhenti," keluh Ramli.
Kondisi ini diperparah dengan pernyataan kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, yang membenarkan penghentian pembongkaran pagar laut. Deolipa beralasan bahwa pagar laut tersebut menjadi barang bukti penting dalam penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Bareskrim Polri. Menurutnya, pembongkaran secara keseluruhan akan mengganggu proses investigasi.
"Kami menunggu selesainya penyelidikan dari Bareskrim Polri. Karena sudah ada penetapan tersangka, pagar laut ini merupakan barang bukti yang tidak bisa dihilangkan," jelas Deolipa.
Deolipa berjanji bahwa pihaknya akan melanjutkan pembongkaran pagar laut setelah proses hukum kasus ini selesai. Namun, janji ini tidak serta merta meredakan kekhawatiran para nelayan yang mata pencahariannya terancam.
Kronologi Pembongkaran Pagar Laut
Pada tanggal 11 Februari 2025, PT TRPN sempat melakukan pembongkaran pagar laut di dekat area daratan reklamasi. Pembongkaran tersebut melibatkan karyawan perusahaan dan menggunakan alat berat ekskavator. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat, Hermansyah.
Dampak Bagi Nelayan
Terhentinya pembongkaran pagar laut ini berdampak signifikan terhadap kehidupan para nelayan tradisional di Tarumajaya. Mereka kesulitan menjangkau area perairan yang lebih luas dan potensial, sehingga hasil tangkapan ikan menurun drastis. Kondisi ini mengancam mata pencaharian mereka dan kesejahteraan keluarga.
Berikut adalah dampak yang dirasakan oleh nelayan:
- Penurunan hasil tangkapan: Pagar laut menghalangi akses nelayan ke wilayah perairan yang lebih luas dan potensial.
- Kesulitan melaut: Nelayan kesulitan menjangkau area tangkapan ikan karena terhalang pagar laut.
- Ancaman mata pencaharian: Penurunan hasil tangkapan mengancam mata pencaharian nelayan dan kesejahteraan keluarga.
Para nelayan berharap agar pemerintah daerah dan pusat dapat segera turun tangan menyelesaikan permasalahan ini. Mereka mendambakan laut yang kembali bebas dari hambatan, sehingga dapat kembali melaut dengan tenang dan mendapatkan hasil tangkapan yang memadai.