Kasus Pagar Laut Bekasi: Kades Segara Jaya dan Adik Jadi Tersangka, Nasib Nelayan Dipertaruhkan

Skandal Pagar Laut Bekasi: Kades dan Adik Jadi Tersangka, Masa Depan Nelayan Terancam

Kasus dugaan korupsi terkait pembangunan pagar laut di Perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, memasuki babak baru. Bareskrim Polri telah menetapkan Kepala Desa Segara Jaya, Abdul Rosid Sargan, dan adiknya, Marjaya Sargan, sebagai tersangka. Penetapan ini sontak menjadi sorotan publik, khususnya masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari laut.

Marjaya Sargan, yang merupakan mantan Kepala Desa Segara Jaya sebelum kepemimpinan Rosid, kini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi sekaligus ketua DPD Nasdem Kabupaten Bekasi. Keterlibatan keduanya dalam kasus ini menambah pelik permasalahan yang telah lama meresahkan para nelayan tradisional.

Penetapan Tersangka dan Dugaan Penyelewengan

Selain Rosid dan Marjaya, polisi juga menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka, yang terdiri dari:

  • Kasi Pemerintahan Desa (JM)
  • Staf Kepala Desa (Y)
  • Staf Kecamatan (S)
  • Ketua Tim Support PTSL (AP)
  • Petugas Ukur Tim Support (GG)
  • Operator Komputer (MJ)
  • Tenaga Pembantu Tim Support Program PTSL (HS)

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Diduga kuat, mereka terlibat dalam penyelewengan pembuatan surat izin tanah dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di area pagar laut.

Absen dari Kantor Desa Pasca-Penetapan Tersangka

Pasca-penetapan status tersangka, Abdul Rosid Sargan dilaporkan tidak lagi terlihat di kantor desa. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Segara Jaya, Ari J Lahagina, mengonfirmasi bahwa Rosid absen dari aktivitas kedinasan sehari setelah penetapan tersangka. Meskipun demikian, Ari memastikan bahwa pelayanan publik di Kantor Desa Segara Jaya tetap berjalan normal.

"Pelayanan desa tetap berjalan seperti apa adanya, artinya normal saja karena ini bentuk pelayanan, untuk itu kita wajib memberikan pelayanan seperti apa adanya," ujar Ari. Ia juga menekankan bahwa kasus hukum yang menjerat Rosid merupakan urusan pribadi dan tidak berdampak pada kinerja kelembagaan kantor desa.

Keresahan Nelayan dan Ancaman Pembangunan Pelabuhan

Penetapan tersangka terhadap Kades Segara Jaya disambut dengan rasa syukur oleh sebagian nelayan tradisional. Muhammad Ramli (42), seorang nelayan setempat, mengungkapkan bahwa pembangunan pagar laut berpotensi mengubah Perairan Kampung Paljaya menjadi pelabuhan. Hal ini, menurutnya, akan mematikan mata pencaharian nelayan tradisional untuk selamanya. Pagar laut tersebut menjadi fondasi awal dari rencana pembangunan pelabuhan di pesisir utara Bekasi.

"Kalau misalkan sampai terjadi pelabuhan karena pagar laut kan berisiko buat nelayan, dan itu enggak cuman dua-tiga tahun, mungkin seumur hidup kalau terjadi pelabuhan ini," ungkap Ramli. Ia menambahkan bahwa keuntungan dari pembangunan pelabuhan hanya akan dinikmati oleh para tersangka, sementara nelayan tradisional hanya akan gigit jari kehilangan area tangkap ikan mereka.

Ramli berharap agar para tersangka dihukum seberat-beratnya atas perbuatan mereka yang berpotensi merusak perekonomian nelayan tradisional. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut kepentingan banyak pihak, terutama masyarakat pesisir yang rentan terhadap perubahan lingkungan dan kebijakan pembangunan.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pembangunan, khususnya yang melibatkan sumber daya alam dan masyarakat rentan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para nelayan dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.