Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi Ditangkap, Negara Rugi Rp 4,4 Miliar
Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi Ditangkap, Negara Rugi Rp 4,4 Miliar
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar aksi kejahatan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oleh dua sindikat berbeda di Tuban, Jawa Timur dan Karawang, Jawa Barat. Kedua sindikat tersebut telah meraup keuntungan hingga mencapai Rp 4,4 miliar dari aksi kejahatan yang mereka lakukan. Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025) oleh Brigjen Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri.
Modus operandi yang digunakan kedua sindikat ini sama, yakni memanfaatkan barcode ilegal untuk melakukan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar. Meskipun beroperasi secara terpisah, baik sindikat di Tuban maupun Karawang sama-sama berhasil memperkaya diri dengan cara yang merugikan keuangan negara. Delapan tersangka telah ditangkap dan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Tiga tersangka berasal dari Tuban, berinisial B, C, dan K, sementara lima lainnya dari Karawang, masing-masing berinisial LA, HB, S, AS, dan E.
Rincian Kerugian Negara
Berdasarkan pengakuan para tersangka, sindikat di Tuban beroperasi selama lima bulan dan berhasil meraup keuntungan sekitar Rp 1,344 miliar atau sekitar Rp 268,8 juta per bulan. Sementara itu, sindikat di Karawang beroperasi selama satu tahun dan telah meraup keuntungan yang lebih besar, yakni sekitar Rp 3 miliar. Angka-angka tersebut merupakan pengakuan sementara para tersangka dan masih akan diverifikasi lebih lanjut oleh pihak berwajib dengan mengecek data dari barcode yang digunakan, serta keterangan dari saksi-saksi terkait. Total kerugian negara akibat aksi kejahatan kedua sindikat ini diperkirakan mencapai Rp 4,416 miliar.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur tentang tindak pidana di bidang energi. Pasal tersebut mengancam para pelaku dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan.
Upaya Pencegahan Kejadian Berulang
Bareskrim Polri akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik penyelewengan BBM subsidi. Kerjasama dengan pihak terkait, termasuk Pertamina dan instansi pemerintah lainnya, akan ditingkatkan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Sistem pengawasan distribusi BBM subsidi juga akan dievaluasi dan diperbaiki untuk meminimalisir celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BBM subsidi juga akan terus ditekankan untuk menjaga agar program subsidi tersebut tetap tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang berhak menerimanya.
Daftar Tersangka:
- Tuban: B, C, K
- Karawang: LA, HB, S, AS, E