Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Dilanjutkan Usai Libur Ramadhan

Kementerian Kelautan dan Perikanan Lanjutkan Penertiban Pagar Laut Ilegal di Tangerang

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melanjutkan pembongkaran pagar laut ilegal sepanjang 600 meter di perairan Tangerang, Banten, pada Rabu, 16 April 2025. Penundaan sementara dilakukan selama bulan Ramadhan untuk menghormati ibadah puasa para petugas.

"Pembongkaran di Tangerang akan kami lanjutkan mulai hari Rabu tanggal 16," ujar Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, mengkonfirmasi kepada awak media pada Sabtu, 12 April 2025.

Keputusan untuk melanjutkan pembongkaran ini menyusul adanya laporan dari masyarakat, khususnya nelayan di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang resah dengan keberadaan pagar laut yang menghalangi akses mereka ke laut. Pagar laut tersebut diduga dibangun secara ilegal dan berdekatan dengan lokasi proyek reklamasi yang sempat ditinjau oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, sebelumnya menjelaskan bahwa penghentian sementara pembongkaran pagar laut dilakukan sejak awal Ramadhan. Pertimbangan utamanya adalah kebutuhan energi dan fisik yang besar dalam proses pembongkaran. "Pekerjaan pas masuk awal Ramadhan disetop, karena itu (pencabutan pagar laut) butuh energi dan fisik, setelah Ramadhan kita tuntaskan," tegas Doni.

Dampak Pagar Laut Ilegal Bagi Masyarakat Nelayan

Keberadaan pagar laut ilegal ini sangat merugikan masyarakat nelayan setempat. Selain menghalangi akses ke wilayah tangkapan ikan tradisional, pagar tersebut juga berpotensi merusak ekosistem laut dan mengganggu jalur pelayaran. Warga Desa Kohod, Aman Rizal, mengungkapkan bahwa pagar laut tersebut bukan pagar baru, melainkan pagar lama yang belum dicabut. Pagar itu berdiri kokoh dengan tinggi 2-3 meter dan diduga dipasang menggunakan alat berat ekskavator sekitar tahun 2024.

Komitmen KKP dalam Menertibkan Pemanfaatan Ruang Laut

KKP menegaskan komitmennya untuk menertibkan pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembongkaran pagar laut ilegal di Tangerang ini merupakan salah satu upaya KKP dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan serta melindungi kepentingan masyarakat nelayan.

KKP mengimbau kepada seluruh pihak untuk mematuhi peraturan terkait pemanfaatan ruang laut dan tidak melakukan aktivitas yang dapat merusak lingkungan serta merugikan masyarakat. KKP juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan ilegal di wilayah perairan kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti.

Tindak Lanjut dan Koordinasi

Proses pembongkaran pagar laut akan dilakukan secara bertahap dan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat setempat. KKP juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengusut tuntas pelaku pembangunan pagar laut ilegal tersebut dan mengambil tindakan hukum yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut adalah poin-poin penting dalam berita ini:

  • Pembongkaran pagar laut ilegal di Tangerang dilanjutkan setelah libur Ramadhan.
  • Penundaan sementara dilakukan karena bulan Ramadhan.
  • Pagar laut ilegal menghalangi akses nelayan dan berpotensi merusak lingkungan.
  • KKP berkomitmen menertibkan pemanfaatan ruang laut.
  • KKP mengajak masyarakat untuk melaporkan kegiatan ilegal di laut.